Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Kirana Larasati terseret kasus dugaan penipuan transaksi emas dan perak yang berkaitan dengan Nellava Bullion. Ia menegaskan dirinya telah mengakhiri kontrak sebagai brand ambassador (BA).

Salah seorang korban, Bernard, melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, (9/10/2026). Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kuasa hukum korban juga meminta peran sejumlah figur publik, termasuk Kirana Larasati, yang pernah muncul dalam materi promosi perusahaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kirana telah memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dengan perusahaan tersebut lewat video di Instagram pribadinya pada 22 September 2026. Ia menjelaskan bahwa kerja samanya terbatas pada pekerjaan profesional sebagai BA.

| Baca Juga: Habiskan Ratusan Juta Rupiah, Kirana Larasati Curhat Sakitnya Hapus Tato

Kerja sama itu, menurutnya, baru berlangsung sekitar dua bulan.

"Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain," ujar Kirana dalam video.

Kirana Hentikan Promosi Sejak September 2026

Kirana mengaku memahami keresahan pelanggan yang masih menunggu kejelasan transaksi.

Setelah mengetahui berbagai keluhan yang muncul, ia menghentikan aktivitas promosi dan menempuh jalur hukum untuk mengakhiri kerja sama.

"Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," jelasnya.

| Baca Juga: Kirana Larasati-Ashanty, Sejumlah Artis Ini Alami Trauma Berat Akibat Pelecehan

Ia juga menegaskan kesiapannya membantu proses pemeriksaan jika diperlukan. Kirana memilih tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang bergulir dan menyerahkan penelusuran dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.

1 2 3

Tags: