30 Tahun Kasus Pembunuhan Tupac Shakur, Keffe D Divonis 40 Tahun Penjara
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Setelah tiga dekade menjadi salah satu misteri terbesar dalam sejarah hip hop, proses hukum kasus pembunuhan rapper Tupac Shakur akhirnya memasuki babak baru.
Duane 'Keffe D' Davis, mantan pemimpin geng di California, dijatuhi hukuman penjara 40 tahun hingga seumur hidup dalam persidangan yang digelar di Las Vegas, Amerika Serikat, pada Selasa (13/10/2026).
Hakim Carli Kierny menjatuhkan hukuman tersebut setelah Davis dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama dengan penggunaan senjata mematikan pada Agustus 2026.
Pria berusia 63 tahun itu dituduh mengatur penembakan yang menewaskan Tupac pada 1996.
| Baca Juga: Kasus Tupac Shakur: 30 Tahun Menggantung, Juri Hanya Butuh 3 Jam Vonis Sang Pelaku
"Kamu tidak bisa merenggut nyawa seseorang, mengambil seluruh masa depannya, lalu begitu saja pergi seolah tidak terjadi apa-apa, terutama ketika orang itu adalah Tupac Shakur," kata Kierny di ruang sidang, Selasa (13/10/2026), dikutip dari AP News.
Hakim menegaskan bahwa publik tidak pernah melupakan kematian sang rapper.
Dengan hukuman tersebut, Duane Davis diperkirakan baru memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat ketika usianya setidaknya mencapai 100 tahun.
Jaksa Marc DiGiacomo sebelumnya meminta hukuman maksimal. Ia menilai Davis bertahun-tahun membicarakan keterlibatannya dalam kasus tersebut di depan publik dan berusaha mengambil keuntungan dari kematian Tupac.
| Baca Juga: Sosok Penembak Rapper Tupac Terungkap dalam Rekaman Terdakwa di Pengadilan Las Vegas
Keluarga Tupac Sampaikan Duka di Pengadilan
Sidang vonis berlangsung emosional ketika adik Tupac, Sekyiwa 'Set' Shakur, menyampaikan dampak kehilangan kakaknya terhadap keluarga.
Ia menggambarkan Tupac sebagai sosok yang melindungi keluarga dan memiliki cita-cita besar, termasuk membantu masyarakat melalui aktivisme.
"Kehilangan Tupac telah lama melumpuhkan keluarga kami secara emosional dan mental," ujar Sekyiwa dalam persidangan.
Saudaranya, Maurice 'Mopreme' Shakur, juga meminta hakim menjatuhkan hukuman terberat. Baginya, kematian Tupac menjadi kehilangan yang menyakitkan bagi keluarga sekaligus jutaan penggemarnya.
| Baca Juga: 30 Tahun Berlalu, Sidang Kasus Pembunuhan Rapper Tupac Shakur Akhirnya Dimulai
Davis sendiri hanya berbicara singkat. Ketika ditanya apakah ada hal lain yang ingin disampaikan, ia menjawab, “Tidak, saya tidak apa-apa.” Pengacaranya, Michael Sanft, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Pengakuan Lama yang Membuka Kasus
Tupac ditembak saat berada di dalam mobil BMW bersama Marion 'Suge' Knight di Las Vegas pada 7 September 1996. Ia meninggal enam hari kemudian di usia 25 tahun.
Kasus ini lama tidak terpecahkan karena minimnya bukti fisik, senjata pembunuhan tidak ditemukan, dan saksi sulit memberikan keterangan.
Penyelidikan kembali berkembang setelah Davis membicarakan keterlibatannya dalam wawancara dan memoar 'Compton Street Legend' yang terbit pada 2019.
| Baca Juga: Mahar Pernikahan Pendakwah Kadam Sidik Jadi Sorotan Usai Kontroversi Ucapan 'Raja di Rumah'
Dalam wawancara dengan detektif pada 2008, Davis mengaku berada di Cadillac putih yang mendekati mobil Tupac.
Ia mengatakan telah menyerahkan senjata kepada penumpang di kursi belakang, sebelum keponakannya, Orlando 'Baby Lane' Anderson, melepaskan tembakan.
Saat ditanya tentang pembunuhan rapper Notorious B.I.G., Davis juga berkata, "Kami yang melakukan kasus satunya." (*)







