Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Penyanyi Betrand Peto sempat kaget ketika kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan wanita berinisial ANW ke tahap penyidikan, Selasa (27/10/2026). Namun di sisi lain dia juga menyambut baik atas status tersebut.

Diwakili kuasa Hukumnya, Timothy Ezra Simanjuntak, penyanyi yang akrab disapa Onyo itu, memaparkan posisinya justru makin terang.

”Responnya (Onyo) sangat baik. Pertama, penyidikan ini mencari, mengumpulkan alat bukti, serta membuat terang tindak pidana. Itu yang yang ada di dalam KUHAP,” kata Timothy, di Kebun Jeruk, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

| Baca Juga: Yusuf Kartiko Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Kasus Betrand Peto, Pihak Pelapor Beri Tambahan Bukti

”Berarti kalau tidak ditemukan bukti, maka harus ada konsekuensinya: diberhentikan. Sehabis diberhentikan, ada gelar perkara dan sebagainya. Jadi kita menyambut baik, karena posisinya semakin terang,” imbuh Timothy.

Sejauh ini penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO telah meminta keterangan 11 saksi. ”Menurut kami, ini hal baik karena segera ada kepastian,” lanjutnya.

Timothy menjelaskan proses ini berjalan wajar, tidak merasa ada yang diistimewakan. Dia juga menepis anggapan naiknya kasus ke penyidikan, berarti benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Timothy Reza, pengacara Betrand (foto Syukri)
Timothy Reza, pengacara Betrand (foto Syukri)

| Baca Juga: Fokus Jalani Proses Hukum, Betrand Peto Putuskan Cuti dari Dunia Hiburan

”Mungkin saya beri sedikit edukasi. Dalam Pasal 56 tentang teknis penyidikan, juncto Pasal 24 UU TPKS, itu sudah clear. Di situ ada kedokteran forensik, psikologi forensik, hingga pembukaan rekening/transfer bank. Hal-hal itu memang harus dilaksanakan di ranah penyidikan," kata Timothy.

"Jadi apa yang disampaikan rekan kuasa hukum di sana sah-sah saja. Namun yang kami pastikan adalah Pasal 56 KUHAP ini yang berjalan. Kalau nanti tidak ditemukan alat bukti pendukung lainnya, ya perkaranya harus dihentikan,” kata Timothy.

Onyo menurut Timothy sempat kaget mengetahui perkaranya naik sidik. ”Onyo bertanya-tanya dan lebih ke merasa, ’Ini apa ya? Penyidikan ini apa? Konsekuensinya apa?’. Kami jelaskan bahwa proses ini cabangnya ada dua: lanjut atau dihentikan,” papar Timothy.

| Baca Juga: Ruben Onsu Siap Buat Laporan Balik Jika Tuduhan Kekerasan Seksual Betrand Peto Tak Terbukti

Onyo menyatakan kesiapannya untuk memberi keterangan tambahan di Polda Metro Jaya. Timothy menegaskan, pihaknya sudah menerima surat panggilan.

”Betul. Tadi pagi saya sudah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Kemungkinan pemanggilan ulang sekitar dua minggu lagi. Dan kami sampaikan, kami juga sedang dan akan menghadirkan saksi yang meringankan untuk BP.”

Timothy juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Saksi tersebut seseorang yang mengenal ANW. ”Ada beberapa orang yang mengetahui perbuatan-perbuatan pelapor di masa lalu. Nah, keterangan (saksi) itu yang akan kami ajukan,” ujarnya.

| Baca Juga: Didampingi Pengacara, Betrand Peto Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual: Itu Fitnah

Sebelumnya, Betrand Peto dilaporkan seorang wanita berinisial ANW (26) pada Sabtu, 12 September 2026. ANW melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di sebuah klub malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu diduga terjadi pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik. ANW juga disebut memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam pada sejumlah bagian tubuhnya.(*)

1 2 SHOW ALL

Tags: