Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Perkara hak cipta lagu 'Bilang Saja' yang melibatkan pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo kembali berlanjut di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan terbaru ini telah terdaftar dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan pendaftaran gugatan tersebut pada Jumat (9/10/2026).

“Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst,” kata Firman.

Dalam perkara ini, Ari Bias menggugat PT Aneka Suara Bintang. Ia juga mencantumkan delapan pihak sebagai turut tergugat, termasuk Agnez Mo dan sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan musik serta pengelolaan hak cipta.

| Baca Juga: Pangeran Harry Ngaku Sempat Depresi Usai Mundur dari Tugas Kerajaan Inggris

Pihak-pihak yang turut tergugat terdiri atas PT Terbang Bersama Artha (The H Club SCBD), PT Kreasi Pondok Indah Berjaya (W Superclub Surabaya), PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI), PT Aneka Bintang Gading, PT Senayan Griya Terbaik (W Superclub Bandung), serta Agnes Monika alias Agnez Mo.

Pokok gugatan tersebut berkaitan dengan hak ekonomi Ari Bias sebagai pencipta lagu Bilang Saja. Dalam dalilnya, ia menyebut lagu tersebut dipertunjukkan untuk kepentingan komersial tanpa izin darinya.

Peristiwa yang dipersoalkan merujuk pada pertunjukan lagu Bilang Saja dalam konser yang berlangsung di beberapa lokasi. Di antaranya W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Upaya hukum Ari Bias terkait persoalan ini sebelumnya telah melalui beberapa proses persidangan. Gugatan pertamanya dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi.

| Baca Juga: Bebas Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Jalani Hukuman di Lapas Tangerang

Setelah itu, Ari Bias kembali mengajukan gugatan. Dua gugatan berikutnya juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara satu gugatan lainnya dicabut.

Pada gugatan terbaru, majelis hakim yang akan memeriksa perkara dipimpin Indra Lesmana sebagai ketua majelis. Ia didampingi Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.

1 2

Tags: