Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung, Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan dr. Richard Lee. Keputusan itu diambil setelah ia mempelajari perkara yang menjerat dokter sekaligus pengusaha kecantikan tersebut dan menemukan sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut di persidangan.

Gayus menilai ketepatan waktu dan lokasi kejadian menjadi persoalan penting dalam surat dakwaan Richard Lee. Menurut dia, kedua unsur tersebut harus dijelaskan secara pasti agar terdakwa dapat memahami perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026), Gayus mempertanyakan uraian lokasi kejadian yang tercantum dalam dakwaan. Ia menyebut pihak pembela menyampaikan bahwa Richard berada di luar negeri pada waktu yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Persesuaian perbuatan itu tidak bisa kalau locus tempus-nya dikesampingkan. Tetap kalau locus-nya terjadi di sini, pada tanggal kapan, di mana, di Singapura apa di Jakarta, itu harus pasti, harus eksak. Begitu. Kalau enggak, absurd nanti. Kalau enggak eksak, absurd lawannya," kata Gayus.

| Baca Juga: Saksi Sebut Richard Lee Tak Masuk Manajemen Athena, David Lee Pegang Kendali

Ia menilai ketidakjelasan waktu dan tempat kejadian dapat menimbulkan persoalan dalam penyusunan dakwaan. Karena itu, menurut Gayus, penyidik dan penuntut umum harus memastikan seluruh keterangan mengenai peristiwa yang dituduhkan sesuai dengan fakta perkara.

"Itu nanti tempatnya kalau tidak tepat dipastikan oleh penyidik kemudian oleh dakwaan, maka itu akan menjadi cacat. Menjadi cacat dan tidak bisa dikesampingkan," imbuhnya.

Selain mempertanyakan waktu dan lokasi kejadian, Gayus juga menilai penerapan aturan hukum dalam perkara tersebut perlu dikaji. Ia membedakan persoalan pelabelan produk kecantikan dengan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kandungan produk.

Menurut dia, penempelan label atau stiker pada produk perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang tepat. Ia pun mempertanyakan penerapan Undang-Undang Kesehatan dalam persoalan yang berkaitan dengan pelabelan tersebut.

| Baca Juga: Bersuara soal Karhutla, Windah Basudara Takut Keluarga Diserang Buzzer

"Yang satu hal mengenai pandangan saya tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah menempelkan atau labeling. Kalau labeling itu bukan menyangkut undang-undang tentang kesehatan yang menyangkut isi produk yang diakui oleh pihak-pihak lain, bukan oleh terdakwa," jelasnya.

Berbagai pertimbangan itu membuat Gayus memutuskan untuk mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Richard Lee. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan upaya untuk menghentikan proses hukum, melainkan permohonan agar terdakwa mendapat kesempatan menjalani proses peradilan tanpa harus terus berada dalam tahanan.

1 2

Tags: