VIVIA MEDIA — Tim Hukum Hotman Paris Hutapea, yang dikenal dengan sebutan Hotman 911, resmi melaporkan seorang aparat penegak hukum ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial M (30). Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Kami dari tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," kata kuasa hukum Hotman 911, Raden Reza, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Proses Pemeriksaan Berjalan

Raden mengatakan korban M telah menjalani pemeriksaan langsung oleh penyidik Bareskrim Polri. Sekitar 20 pertanyaan diajukan. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul setengah dua siang hingga pukul tujuh malam.

| Baca Juga: Nenek Influencer 96 Tahun Viral, Diancam Diusir dari Panti Jompo karena Hobi Berpesta

Setelah pemeriksaan, korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani visum et repertum guna melengkapi bukti medis dalam proses hukum.

Menurut kuasa hukum, dugaan tindak pidana yang dilaporkan mencakup penganiayaan dan ancaman yang berlangsung dalam relasi antara korban dan terduga pelaku. Sejumlah detail spesifik terkait dugaan kekerasan tidak diungkap ke publik demi menjaga privasi dan pemulihan korban.

Kasus ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025, dengan insiden paling berat terjadi pada September 2025.

| Baca Juga: TikToker 'Bos Mafia Pentol' Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Supplier MBG, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah

Langkah Hukum Selanjutnya

Raden menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum di Bareskrim Polri hingga tuntas, termasuk memastikan penyidik menindaklanjuti hasil visum dan keterangan korban. Ia berharap penanganan kasus ini dapat berjalan transparan dan akuntabel, mengingat terduga pelaku berstatus sebagai aparat penegak hukum.

Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan bagi korban yang berhadapan dengan pelaku yang memiliki relasi kuasa. (*)

Tags: