VIVIA MEDIA — Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak-anak di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Praktik ini disembunyikan di balik sebuah tempat karaoke yang dikenal dengan nama "Tenda Biru".

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya menemukan bahwa di tempat tersebut ada anak-anak yang dipekerjakan secara tidak semestinya oleh orang-orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah yang terindikasi sama, yaitu di wilayah Cibitung yang kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Anak-anak Segera Diselamatkan

Begitu menemukan lokasi ini, polisi langsung bergerak cepat. Beberapa anak yang berada di sana segera dievakuasi ke tempat yang aman. Dalam penanganannya, polisi tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Kementerian PPPA, KPAI, UPT PPA DKI Jakarta, serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat agar anak-anak tersebut mendapat pendampingan yang tepat.

| Baca Juga: Robot Humanoid Joko Prabuwesi Viral, Sukses Bikin Netizen Tertawa

Rita menjelaskan, dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan empat tempat karaoke di kawasan itu yang diduga kuat memanfaatkan anak-anak untuk bekerja secara tidak layak.

"Para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak untuk dijadikan sebagai pekerja... Karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe, dari sekian kafe, kami indikasikan ada empat tempat atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," ujarnya.

12 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 37 orang, delapan di antaranya adalah anak-anak yang menjadi korban. Setelah diperiksa, 12 orang di antara yang diamankan resmi ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengelola dan perekrut.

"Kami menetapkan 12 tersangka yang berperan sebagai muncikari, hingga marketing yang merangkap pekerja di situ," kata Rita.

| Baca Juga: Kena Jerat UU TPKS, Taufik Hidayat Diancam Pidana 36 Tahun Penjara

1 2

Tags: