Muhammad MBG Subianto lahir melalui persalinan normal pada 10 Juli 2026. Ia datang ke dunia dalam kondisi sehat dengan berat badan 3,36 kilogtam dan panjang 50 sentimeter.

Menariknya, Yuharni baru mengetahui dirinya hamil saat usia kandungannya sudah memasuki bulan ke tujuh. Persalinannya juga terjadi lebih cepat dari HPL (hari perkiraan lahir) yang jatuh pada 22 Juli 2026.

| Baca Juga: Menolak Tua, Intip Gaya Nenek Hayati yang Viral Karena Penampilan Bak ABG

Di sisi lain, pemberian nama MBG pada anak memicu beragam komentar dari warganet. Salah seorang berkomentar, "kasihan anaknya, apa orangtuanya nggak mikir panjang ke depannya gimana."

"Bersyukur kerja di MBG boleh-boleh aja, tapi kalau memberikan nama anak tetap harus yang wajar dong," komentar yang lain.

Peraturan Pemberian Nama Anak di Indonesia

Menurut Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 73 Tahun 2022, ada beberapa aturan dalam penulisan nama untuk pencatatan di dokumen kependudukan. Yakni, nama harus terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak disingkat.

Jika mengacu pada aturan tersebut, pemberian nama MBG seharusnya tidak diperbolehkan. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: