Unik! Ibu di Wonosobo Beri Nama Anak 'Muhammad MBG Subianto'
VIVIA MEDIA — Seorang ibu di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mencuri perhatian warganet karena memberikan nama yang unik untuk putranya, yaitu Muhammad MBG Subianto.
Ibu bernama Yuharni tersebut menjelaskan, ada alasan tersendiri dirinya memilih nama 'MBG'.
"Karena saya kerja di MBG ya, terus saya sangat suka dengan program itu, sangat membantu bagi yang pengangguran itu bisa bekerjalah," ujarnya kepada awak media, dikutip Vivia Media dari media online, Rabu (15/7/2026).
"Terus saya kasih (anak saya) nama Muhammad MBG Subianto itu biar bisa buat kenangan seumur hidup," tambahnya.
| Baca Juga: PM Australia Minta Maaf Atas Pernyataan Kontroversial Terkait Kylie Minogue
Sebagai informasi, MBG merupakan singkatan dari Makan Bergizi Gratis, sebuah program nasional yang bertujuan untuk memberikan makan siang kepada pelajar, balita, serta ibu hamil dan menyusui.
Sementara, nama Subianto diambil dari nama Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto.
Yuharni mengisahkan bahwa kehidupannya sangat terbantu dengan adanya program MBG. Dulunya, ia bekerja di salah satu perusahaan pengolahan kayu. Namun perusahaan tersebut bangkrut dan para pekerja di-PHK.
Wanita itu menjadi pengangguran dan menjalani kehidupan yang sulit.
| Baca Juga: Pace Kenceng! Danielle Finis Gold Coast Half Marathon Di Bawah 2 Jam
Tetapi setelah diterima bekerja sebagai koordinator ompreng di salah satu SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi), perekonomian keluarganya perlahan membaik.
Karena merasa sangat terbantu dengan kehadiran MGB, Yuharni dan suaminya, Ambon Yassin, pun memutuskan untuk memberi nama program tersebut kepada putra mereka.
Muhammad MBG Subianto lahir melalui persalinan normal pada 10 Juli 2026. Ia datang ke dunia dalam kondisi sehat dengan berat badan 3,36 kilogtam dan panjang 50 sentimeter.
Menariknya, Yuharni baru mengetahui dirinya hamil saat usia kandungannya sudah memasuki bulan ke tujuh. Persalinannya juga terjadi lebih cepat dari HPL (hari perkiraan lahir) yang jatuh pada 22 Juli 2026.
| Baca Juga: Menolak Tua, Intip Gaya Nenek Hayati yang Viral Karena Penampilan Bak ABG
Di sisi lain, pemberian nama MBG pada anak memicu beragam komentar dari warganet. Salah seorang berkomentar, "kasihan anaknya, apa orangtuanya nggak mikir panjang ke depannya gimana."
"Bersyukur kerja di MBG boleh-boleh aja, tapi kalau memberikan nama anak tetap harus yang wajar dong," komentar yang lain.
Peraturan Pemberian Nama Anak di Indonesia
Menurut Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 73 Tahun 2022, ada beberapa aturan dalam penulisan nama untuk pencatatan di dokumen kependudukan. Yakni, nama harus terdiri dari dua kata, maksimal 60 karakter, mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak disingkat.
Jika mengacu pada aturan tersebut, pemberian nama MBG seharusnya tidak diperbolehkan. (*)







