VIVIA MEDIA — Pendiri Prince Holding Group, Chen Zhi, terancam hukuman mati setelah jaksa penuntut Tiongkok menambahkan tuduhan penganiayaan berat dalam daftar dakwaannya. Dia diduga adalah dalang jaringan penipuan (scam) terbesar Asia.

Sebagai informasi, Prince Group adalah perusahaan raksasa yang berdiri pada 2015, memiliki lebih dari 80 anak perusahaan, dan berbasis di Kamboja.

Dari luar, perusahaan tersebut tampak menjalankan usaha yang sah. Chen Zhi bahkan sempat menjadi sosok terpandang di Kamboja. Ia juga sering melakukan aksi donasi besar-besaran melalui Prince Foundation.

| Baca Juga: TikTokers Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Diduga Dipicu Cinta Segitiga

Namun menurut penyelidikan internasional, termasuk oleh Tiongkok, Amerika Serikat, dan Inggris, Prince Group adalah kedok untuk jaringan kejahatan lintas negara terbesar di Asia.

Perusahaan tersebut diduga menjadi camp kerja paksa, pusat penipuan, dan pencucian uang hasil kejahatan.

Chen Zhi sebelumnya telah menerima dakwaan dari otoritas Amerika Serikat atas dugaan penipuan dan konspirasi pencucian uang pada Oktober 2025.

Ia kemudian diekstradisi (dipulangkan) dari Kamboja ke Tiongkok pada Januari 2026. Chen dituduh memimpin sindikat penipuan, menjalankan kasino dan judi online ilegal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan lainnya.

Terbaru menurut laporan media Caixin, jaksa telah menggugurkan tuduhan sebelumnya terkait penyembunyian hasil kejahatan pada Senin (27/6/2026).

| Baca Juga: Siapa Nabila Gardena? Selebgram Menantu Koruptor Timah Rp300 Triliun yang Viral

Namun jaksa justru menambahkan tuduhan pelanggaran hak cipta dan penganiayaan berat.

Chen Zhi diduga dengan sengaja mengakibatkan cedera fisik dan menyebabkan kematian atau luka berat dengan cara yang sangat kejam. Menurut hukum Tiongkok, pelaku bisa dipidana penjara minimal 10 tahun dan paling berat dihukum mati.

Orang-orang kepercayaan Chen Zhi juga telah ditangkap dan diekstradisi dari berbagai negara. Di antara mereka adalah Liu Ren, Li Xiong, dan Hu Shi. Ketiganya dituduh melakukan judi online ilegal, penahanan ilegal, hingga pemalsuan dokumen.

Kerajaan bisnis Chen Zhi dkk yang tersebar di lebih dari 30 negara pun mulai diruntuhkan.

| Baca Juga: Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Ditengarai Sudah Tak Ada di Jakarta

Pemerintah telah melakukan pembekuan aset senilai USD 1,15 miliar (sekitar Rp18 triliun) di Hong Kong dan melakukan penggerebekan markas Prince Group di Kamboja.

Sementara itu, masih belum diketahui jumlah pasti korban dan kerugian penipuan si Raja Scam.

Namun sejumlah sumber menyebutkan, Departemen Kehakiman AS telah menyita aset kripto Bitcoin milik Prince Group senilai USD 15 miliar (sekitar Rp240 triliun) yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan terhadap para korban.

Operasi penertiban di Kamboja juga telah memulangkan lebih dari 13 ribu WNA dari ratusan pusat scam. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: