VIVIA MEDIA — Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Vicky Prasetyo pada 2024 memasuki babak baru.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), laporan polisi terhadap kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

| Baca Juga: Bantah Telantarkan Istri Siri, Vicky Prasetyo Pamer Bukti Transfer Uang

Penyidik telah melakukan Gelar Perkara dengan Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 27 Juli 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1292/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan,” begitu yang tertulis dalam keterangan yang diperoleh awak media, Kamis (30/7/2026).

Kasus itu bermula pada 2022, ketika Vicky Prasetyo menjalin kerjasama bisnis dengan pelapor bernama Radhitya Arbenvisar Sadiqien.

Saat itu, pelapor menyerahkan sejumlah uang/modal investasi kepada Vicky untuk sebuah proyek yang dijanjikan.

Seiring dengan berjalannya waktu, kewajiban pembagian hasil serta pengembalian dan yang dijanjikan tidak ditepati. Ketika ditagih, mantan suami Kalina Ocktaranny itu tidak bisa memberikan kepastian.

Merasa dirugikan, Radhitya Arbenvisar Sadiqien pun melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2024 dengan pasal berlapis.

| Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Selebgram Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi

Adapun pasal yang dituduhkan, yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Setelah mengumpulkan bukti pendukung dan melakukan gelar perkara, mereka menemukan adanya unsur pidana. Laporan tersebut pun naik ke tahap penyidikan.

Hingga kini masih belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo.

Kasus Vicky Prasetyo

Di sisi lain, itu bukan pertama kalinya Vicky tersandung masalah hukum yang berkaitan dengan uang modal usaha.

Ia pernah dituduh menilap modal Pilkada 2024 sebesar Rp700 juta saat maju sebagai Calon Wakil Bupati Bandung Barat bersama Muchamad Suwandi.

| Baca Juga: Jefri Nichol Unggah Foto Bareng Cewek Cantik, Netizen: Siapa Lagi Jef?

Mantan istri korban, Nunun Lusida, melayangkan somasi terhadap Vicky pada 2 Februari 2026. Sayangnya tidak ada kejelasan mengenai kasus tersebut.

Pria berusia 41 tahun itu juga dilaporkan telah melakukan penipuan sebesar Rp213 juta terhadap seorang pengusaha audio bernama Fajar Ramadhan sekitar pertengahan Juni lalu.

Vicky telah buka suara mengenai hal tersebut dan mengatakan bahwa ia kecewa dengan perangkat audio yang dikirim Fajar, sehingga ia mengembalikannya.

Di luar kasus penipuan, ia juga dituduh telah menelantarkan istri siri bernama Fangfang yang baru saja melahirkan. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: