VIVIA MEDIA — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta buka suara soal isu intimidasi terhadap Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.

Sebelumnya, keluarga melalui Instagram resmi menyatakan Nikita Mirzani mendapat intimidasi dari seseorang yang mengaku dikirim dari Istana Negara.

Mereka mengklaim intimidasi berkaitan dengan unggahan tentang kasus korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

| Baca Juga: Singgung Kasus Korupsi Eks Jampidsus, Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara

Mengintimidasi Nikita Mirzani karena postingan tentang ex Jampidsus Febrie. Dan saya mau bertanya apakah benar ini perintah dari Istana?” tulis keluarga di Instagram, Jumat (31/7/2026).

Kepala Bidang Keamanan, Perawatan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Edi Sigit Budiman membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Nikita. Namun semua dilakukan sesuai prosedur tanpa ada tekanan.

Pemeriksaan dilakukan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima laporan yang menyebut Nikita menggunakan ponsel di dalam rutan. Hal tersebut dibuktikan dengan keaktifan media sosialnya.

Dari sana, pihak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta pun membentuk tim untuk melakukan klarifikasi.

Mereka mengawalinya dengan menggelar razia di Rutan Pondok Bambu pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

| Baca Juga: Heboh Suami Artis Inisial M Selingkuh, Nama Cut Keke dan Malik Bawazier Terseret

“Dari hasil razia tersebut, kami tidak menemukan barang-barang yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi berupa handphone ilegal,” kata Edi Sigit di kantornya, Jumat (31/7/2026).

Setelah rahasia selesai, tim kemudian meminta keterangan Nikita Mirzani.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, wanita berusia 40 tahun itu memberikan informasi kepada admin media sosialnya lewat fasilitas komunikasi resmi di rutan, Wartel Suspas.

“Keterangan yang kami peroleh adalah bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial melalui admin media sosial miliknya, yang mana informasi tersebut disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, yaitu Wartel Suspas,”jelas Edi.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intimidasi, seperti yang keluarga Nikita katakan di media sosial resminya.

“Dalam proses pemeriksaan, kami sampaikan bahwa tidak ada intimidasi. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur SOP,” tegasnya.

| Baca Juga: Usai Debut Sinetron, Betrand Peto Dapat Tawaran Main Film dari Ruben Onsu

Nikita Mirzani Ketahuan Menggunakan Ponsel

Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, sebelumnya sudah buka suara mengenai isu yang menyebut kliennya menggunakan ponsel di dalam rutan.

Ia menegaskan, ibu dari tiga anak itu menggunakan ponsel dari fasilitas rutan.

“Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?” jelas Usman, Selasa (28/7/2026).

Adapun alasan mengapa ia menggunakan fasilitas tersebut, yaitu untuk berkomunikasi dengan keluarganya. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: