VIVIA MEDIA — Keluarga mengungkap Nikita Mirzani mendapat intimidasi di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Indah karena unggahannya tentang pemerintah.

Keluarga lewat akun Instagram resmi Nikita menyatakan, intimidasi didapat dari seseorang yang bekerja di sebuah kantor wilayah (kanwil) dan mengaku sebagai orang kiriman Istana Negara.

Mereka mendatangi Rutan Pondok Indah tempat Nikita Mirzani mendekam dan melakukan intimidasi karena unggahan tentang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Mengintimidasi Nikita Mirzani karena postingan tentang ex Jampidsus Febrie. Dan saya mau bertanya apakah benar ini perintah dari Istana?” tulis keluarga di Instagram, Jumat (31/7/2026).

| Baca Juga: Ketahuan Pakai Ponsel, Nikita Mirzani Diduga Bebas Agustus 2026

Nama orang kanwil yang mengintimidasi keponakan kami bernama Diaz, laki-laki. Dari sekian banyak postingan di Instagram Nikita yang dikelola oleh admin, kenapa yang dipersoalkan hanya postingan tentang Febrie?” lanjutnya.

Unggahan terkait dugaan intimidasi (Foto: Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Pihak keluarga pun menegaskan bahwa Nikita Mirzani adalah tahanan yang taat hukum dan tidak pernah melanggar aturan rutan. Ia bahkan kerap menolong tahanan lainnya.

Atas intimidasi yang diterima oleh wanita berusia 40 tahun itu, keluarga menyampaikan kekecewaan mereka.

Kami sangat kecewa dan tidak terima akan hal ini. Tolong dijawab, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,” tutupnya.

| Baca Juga: Heboh Suami Artis Inisial M Selingkuh, Nama Cut Keke dan Malik Bawazier Terseret

Unggahan tersebut juga dilengkapi keterangan tentang UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Isinya memuat penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Sementara di keterangan unggahan, pihak keluarga mempertanyakan siapa pria yang mengaku bernama Diaz dari sebuah kanwil itu.

Pertanyaan dari keluarga Nikita cuma satu. Siapa yang nyuruh? Jangan cuma bilang kanwil datang dan intimidasi adik saya atas aduan. Aduan siapa?” tulisnya.

Diketahui, sejak ditahan atas kasus pelanggaran UU ITE dan TPPU terhadap Reza Gladys pada 4 Maret 2025, media sosial Nikita Mirzani tetap aktif.

Unggahan akun tersebut kebanyakan seputar perkembangan kasus dan permintaan kepada pemerintah agar mereka menegakkan keadilan.

| Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Modus Penggelapan dan TPPU Asisten Diana Pungky

Tidak jarang pula, akunnya membahas kasus hukum yang sedang ramai, termasuk kasus ditemukannya emas seberat 74 kg di sebuah kafe di Sentul, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.

Akun Instagram Nikita turut membuat unggahan terkait kasus tersebut.

Jam apa yang paling mahal? Patek Philippe? Richard Miller? Rolex? Jampidus sayang. Jampidsus,” tulisnya, Jumat (10/7/2026).

Di sisi lain, Nikita Mirzani saat ini tengah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya terhadap Reza Gladys. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: