| Baca Juga: Tak Malu Kumpul Bareng Maba, Fanny Soegi Bagikan Momen Ospek di Usia 27 Tahun

Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan dan diajukan oleh pihak berinisial P yang mewakili korban berinisial DM.

Pihak kepolisian menjelaskan, perkara berawal ketika terlapor menawarkan kerja sama investasi kepada korban yang kemudian mengirimkan modal sesuai kesepakatan.

Namun ketika waktu yang disepakati untuk memperoleh keuntungan dan pengembalian modal telah tiba, korban tidak kunjung menerima dananya.

Jadi Korban Penipuan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu sendiri pernah menjadi korban dugaan penipuan proyek pengadaan mukena. Ia dikabarkan merugi hingga miliaran rupiah.

| Baca Juga: Sempat Dikabarkan Putus, Ardhito Pramono Hadiri Pesta Ulang Tahun Davina Karamoy

"Nilai kontrak dalam perjanjian tersebut Ruben mengatakan lebih kurang Rp5,5 miliar, ya. Cukup tinggi nilai kontraknya," kata pengacaranya, Minola Sebayang kepada awak media pada 21 April 2026.

Disebutkan bahwa Ruben dan terduga pelaku menyepakati perjanjian bisnis pengadaan mukena dengan sistem bagi hasil sebesar 60-40 persen.

Presenter yang memeluk Islam pada 2025 itu berperan sebagai pemberi modal. Sementara pelaku menyalurkan uang ke pabrik produsen mukena.

Namun dalam prosesnya, mukena yang dijanjikan tidak pernah diproduksi. Usut punya usut, pelaku ternyata tidak menyerahkan uangnya kepada pihak pabrik. (*)

1 2 3 SHOW ALL

Tags: