VIVIA MEDIA — Kasus dugaan bullying yang melibatkan Lita Gading terhadap putri Ahmad Dhani, Shafeea, telah memasuki babak baru. Status laporannya kini resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Soal perkata Mas Dhani yang sudah naik sidik ya, yang dengan inisial LG,” kata Aldwin kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (21/8/2026).

| Baca Juga: Syifa Hadju Ikut Terseret Isu Sang Suami, Ini Kata Pengacara El Rumi

Aldwin menjelaskan, fokus utama kasus tersebut ada pada perlindungan terhadap anak di bawah umur yang dirugikan atas narasi yang beredar di media sosial.

Kini pihak Ahmad Dhani tinggal menunggu siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

“Artinya kan kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan itu bahwa diduga sudah ada unsur yang dianggap ada unsur pidananya, tinggal mencari pihak-pihaknya, kan begitu. Siapa yang kemudian dianggap melanggar hukumnya,” terang Aldwin.

Kasus itu sendiri sudah berjalan cukup lama, yaitu lebih dari setahun. Meski demikian, Aldwin Rahadian memastikan laporan mereka diproses dan ditangani serius oleh pihak kepolisian.

| Baca Juga: Istri Sempat Ilfeel, Begini Kisah Cinta Kadam Sidik dan Najma Tsuroyya

“Kita sebagai pelapor memang butuh kepastian atas laporan ini.

Kasus Ahmad Dhani dan Lita Gading

Kasus bermula ketika netizen mengolok Shafeea di media sosial terkait masa lalu Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Lita Gading kemudian membuat konten tentang perundungan terhadap remaja dan menjadikan Shafea sebagai contohnya. Namun ayah El Rumi itu justru menilai Lita sengaja memanfaatkan momen dan memprovokasi netizen untuk merundung putrinya.

| Baca Juga: Jarang Posting Usai Rilis 'Back to Me' Bikin Netizen Khawatir, Aurelie Moeremans Buka Suara

Dhani kemudian melaporkan Lita Gading pada 10 Juli 2025 atas kasus dugaan perundungan, eksploitasi anak, dan pelanggaran UU ITE.

Lita telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Selasa (12/5/2026). Ia hanya diberi satu pertanyaan, yaitu berkaitan dengan izin penggunaan foto dan video Shafeea.

Wanita yang berprofesi sebagai psikolog itu menjawab “tidak”. Menurutnya, foto dan video remaja itu sudah menjadi konsumsi publik.

“Alasannya tidak, karena memang foto ataupun video itu sudah beredar di banyak media dan viral. Videonya juga beredar di Google, masa kita dipidana? Begitu logikanya,” kata kuasa hukum Lita Gading, Christian Adrianus Sihite, usai pemeriksaan. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: