VIVIA MEDIA — Kasus yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus terlapor, Lisa kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Dewi Wulan.

Status tersebut ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 20 Agustus 2026, setelah rangkaian pemeriksaan, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara dilakukan.

Informasi ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dibagikan di Instagram @dewiwulanofficial pada 20 Agustus 2026.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana yang sebelumnya berstatus sebagai terlapor menjadi tersangka,” bunyi keterangan dalam dokumen penyidikan.

| Baca Juga: Kronologi Runner-up Raka Raki Jatim 2026 Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Minta Korban Aborsi

Awalnya Cuma Transaksi Piyama

Menariknya, perkara ini bermula dari persoalan transaksi yang nilainya relatif kecil. Pada 12 April 2025, Dewi Wulan mengaku membeli dua pasang piyama melalui akun Instagram yang disebut dikelola Lisa Mariana.

Dewi telah mentransfer Rp910 ribu, tetapi barang yang dipesannya disebut tidak kunjung diterima. Persoalan jual beli tersebut kemudian berkembang hingga akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Namun, masalah keduanya ternyata tidak berhenti di transaksi piyama.

Ada Pinjaman Rp10 Juta

Tujuh hari setelah transaksi tersebut, tepatnya 19 April 2025, Lisa disebut meminjam uang Rp10 juta kepada Dewi.

| Baca Juga: Syifa Hadju Ikut Terseret Isu Sang Suami, Ini Kata Pengacara El Rumi

Menurut keterangan Dewi, uang itu dipinjam karena Lisa sedang mengalami kesulitan finansial dan berjanji mengembalikannya pada 23 April 2025.

Namun, uang tersebut disebut belum dikembalikan secara penuh. Lisa dikabarkan baru mengembalikan sekitar Rp2 juta, sehingga masih ada Rp8 juta yang belum diselesaikan.

1 2

Tags: