Sayangnya, berdasarkan penuturan Jennifer Coppen, si driver ojol belum menghapus unggahannya meski sudah banyak mendapat teguran dari netizen.

Padahal sudah banyak yang negur di kolom komentarnya, tapi nggak di-take down dan sudah di-post dari 2 hari lalu. Aku baru tahu tadi guys,” tulisnya.

| Baca Juga: Rich Brian dan Esther ‘no na’ Cover Lagu Bareng, Isu Pacaran Makin Kuat

Ya walaupun aku sudah nggak ada di alamat itu, tapi semoga masih ada kesadaran kalau mbak/mas melakukan kesalahan ya,” tutupnya.

Dilansir dari berbagai sumber, tindakan driver ojol maupun pekerja jasa lainnya yang menyebarkan informasi konsumen diatur dan dilarang dalam hukum Indonesia.

Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU ITE, dan kode etik perusahaan penyedia layanan.

Mereka yang menyebarkan informasi pribadi konsumen di luar kepentingan transaksi berpotensi mendapat sanksi dan dilaporkan ke pihak berwajib. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: