Alamat Rumah Disebar Driver Ojol, Jennifer Coppen Khawatirkan Keselamatan Kamari
VIVIA MEDIA — Jennifer Coppen dibuat kesal oleh seorang driver ojol (pengemudi ojek online) yang menyebarkan alamat rumahnya di media sosial. Ia khawatir keselamatan putrinya, Kamari, terancam.
Melalui Instagram story pada Sabtu (22/8/2026), Jennifer membagikan tangkapan layar unggahan sebuah akun Facebook milik driver ojol yang mengaku ingin bertemu langsung dengan Kamari.
Sebagai informasi, bocah dengan nama lengkap Kamari Sky Wassink itu terkenal memiliki tingkah lucu dan menggemaskan. Tak heran sejumlah orang ingin bertemu langsung dengannya.
| Baca Juga: Jennifer Coppen Tuai Kritik Karena Bercanda Soal Amputasi Kaki ke Anak
Dalam unggahannya, pemilik akun menyertakan detail pesanan Jennifer, termasuk alamat lengkap rumahnya.
Hal itulah yang memicu amarah si aktris. Ia tidak habis pikir masih ada orang yang menganggap sepele tindakan menyebar informasi pribadi seseorang di media sosial.
Meski Jennifer dan keluarga sudah tidak berada di alamat tersebut, ia tetap merasa cemas.
“Untungnya aku sudah nggak ada di alamat ini. Tapi ini sangat berbahaya untuk keselamatan aku dan anakku. Kita nggak pernah tahu orang itu seperti apa,” tulisnya.

| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik
Istri Justin Hubner itu mengaku sangat menyayangkan tindakan driver ojol tersebut. Namun ia tidak ingin membawanya ke jalur hukum karena khawatir tindakan tersebut akan membuat si driver ojol dipecat dari pekerjaannya.
“Sedih banget sama orang-orang begitu karena nanti kalau aku laporkan ke pihak berwajib, aku yang dibikin mereka bersalah. Kalau nanti dipecat, aku pun yang dibikin merasa bersalah,” tulisnya di unggahan lain.
Ia berharap semua driver ojol memiliki kesadaran diri bahwa menyebarkan identitas konsumen adalah pelanggaran serius.
Sayangnya, berdasarkan penuturan Jennifer Coppen, si driver ojol belum menghapus unggahannya meski sudah banyak mendapat teguran dari netizen.
“Padahal sudah banyak yang negur di kolom komentarnya, tapi nggak di-take down dan sudah di-post dari 2 hari lalu. Aku baru tahu tadi guys,” tulisnya.
| Baca Juga: Rich Brian dan Esther ‘no na’ Cover Lagu Bareng, Isu Pacaran Makin Kuat
“Ya walaupun aku sudah nggak ada di alamat itu, tapi semoga masih ada kesadaran kalau mbak/mas melakukan kesalahan ya,” tutupnya.
Dilansir dari berbagai sumber, tindakan driver ojol maupun pekerja jasa lainnya yang menyebarkan informasi konsumen diatur dan dilarang dalam hukum Indonesia.
Larangan itu dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, UU ITE, dan kode etik perusahaan penyedia layanan.
Mereka yang menyebarkan informasi pribadi konsumen di luar kepentingan transaksi berpotensi mendapat sanksi dan dilaporkan ke pihak berwajib. (*)







