Polisi Panggil Ruben Onsu untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Jadwalnya
VIVIA MEDIA — Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohammad Iskandarsyah sudah memastikan jadwal pemeriksaan terhadap presenter Ruben Onsu. Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan modal investasi itu akan diperiksa pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus,” ujar Iskandarsyah kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2026)
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Penyidik menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Iskandarsyah menjelaskan salah satu pertimbangannya adalah Ruben tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
| Baca Juga: Nyatakan Niat Baik, Ruben Onsu Mengaku Sudah Cicil Rp100 Juta dari Kerugian Kasus Dugaan Penipuan Rp4,4 M
Selain itu, penyidik mempertimbangkan sejumlah hal lain, antara lain tersangka tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, serta tidak berusaha menghilangkan atau merusak barang bukti.
Polisi juga mempertimbangkan agar tersangka tidak mengulangi dugaan tindak pidana maupun memengaruhi saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.
Ruben dilaporkan oleh rekan bisnisnya ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, pelapor berinisial P, sedangkan pihak yang disebut sebagai korban berinisial DM.
| Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Ini Respons Pengacara Ruben Onsu
Joko menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi pada usaha yang dijalankannya kepada korban. Tawaran tersebut kemudian mendapat respons dari korban hingga kedua pihak membuat kesepakatan.
Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah modal dengan adanya kesepakatan mengenai keuntungan yang dijanjikan.
Namun, menurut laporan yang diterima kepolisian, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Modal yang telah diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan.
“Korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” kata Joko.
| Baca Juga: Cobaan Ruben Onsu di 2026: Hak Asuh Anak-Jadi Tersangka Penipuan
Karena keuntungan dan modal tidak kunjung diterima kembali sebagaimana kesepakatan, perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Ruben melalui pengacaranya Minola Sebayang telah merespon penetapan tersangka itu. Minola menyatakan bahwa Ruben tetap beritikad baik untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut.
"Dalam waktu yang secepat mungkin masalah ini bisa diselesaikan, ya, karena ini hanya masalah komunikasi. Karena berawal dari satu hutang piutang dan kerja sama," kata Minola pekan lalu.
Di sisi lain, pemeriksaan Ruben oleh kepolisian menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. (*)







