Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ruben Onsu Dituduh Beri Cek Kosong Rp4 M
VIVIA MEDIA — Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, menyebut kliennya diberi cek kosong dan belum pernah menerima cicilan pengembalian dana sedikit pun.
Dalam jumpa pers di kawasan pasar Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (28/7/2026), Ramzy membantah klaim terlapor yang telah mencicil kerugian pelapor sebesar Rp100 juta.
“Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada (cicilan). Tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO kepada klien saya,” kata Ramzy.
| Baca Juga: Polisi Panggil Ruben Onsu untuk Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Jadwalnya
Ia juga mengungkap, kliennya pernah menerima sejumlah cek yang kemudian tidak bisa dicairkan.
“Jadi begini, saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya,” ungkap Ramzy.
Ia menjelaskan, cek-cek tersebut merupakan bagian dari janji keuntungan investasi. Pihak pelapor menyertakan dokumen itu sebagai salah satu bukti dalam kasus tersebut.
Ada 3 cek kosong yang diterima pelapor dengan total nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar.
“Cek kosong itu nominalnya sejumlah, ya empat sekian. Sekitar Rp4 miliar. Ada cek nomor sekian Rp350 juta, ada Rp350 juta, dan Rp3,85 miliar. Yang semuanya itu blong (kosong),” jelasnya.
| Baca Juga: Mahar Pernikahan Pendakwah Kadam Sidik Jadi Sorotan Usai Kontroversi Ucapan 'Raja di Rumah'
Meski demikian, Ramzy menegaskan pihaknya akan tetap fokus pada dana kerugian serta modal investasi yang telah disetorkan kepada terlapor. Mereka belum akan mempermasalahkan cek kosong tersebut.
“Tapi kami fokus pada kerugian yang kami alami dan uang yang telah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” kata Ramzy.
Masih Berusaha Damai
Di sisi lain, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut pada Jumat (28/8/2026).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret mantan suami Sarwendah Tan itu.
| Baca Juga: Alasan Haru Ariel Tatum di Balik Keputusan Ganti Nama
Sementara kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad menyatakan kliennya akan kooperatif menjalani semua proses hukum. Ia juga mengungkap harapannya agar kasus tersebut bisa selesai secara kekeluargaan.
“Kami sebagai kuasa hukum yang baru yang sudah di tahap ini, kami mengharapkan penyelesaian secara damai, nantinya seperti itu,” ujarnya, Rabu (27/8/2026).
Diketahui, Ruben Onsu menjadi tersangka tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar.
Di saat bersamaan, gugatan hak asuh anak yang dilayangkan Ruben terhadap Sarwendah masih bergulir di pengadilan. (*)







