Meta Bayar Ganti Rugi Rp319 Triliun, Terbukti Bikin Anak Kecanduan Instagram dan Facebook
VIVIA MEDIA – Raksasa media sosial, Meta harus membayar ganti rugi bernilai fantastis setelah terbukti membuat anak-anak kecanduan produk mereka, seperti Instagram dan Facebook.
Dikutip Vivia Media dari BBC, Sabtu (29/8/2026), perusahaan milik Mark Zuckerberg itu menyetujui kesepakatan damai senilai USD 18 miliar atau sekitar Rp319 triliun dengan negara-negara bagian Amerika Serikat (AS).
Kesepakatan tersebut secara otomatis mengakhiri gugatan perdata para negara itu yang menuduh Facebook serta Instagram telah memberikan dampak buruk bagi anak-anak.
Meta akan membayarkan ganti rugi kepada total 48 negara AS dalam kurun waktu 10 tahun.
| Baca Juga: Chen Zhi ‘Raja Scam’ Asia Asal Tiongkok Terancam Hukuman Mati
Pihak Meta sendiri sejatinya menolak mengakui kesalahan mereka. Namun mereka memilih jalur damai untuk menghindari ancaman biaya ganti rugi yang jauh lebih besar.
Menurut laporan Reuters yang dirilis Rabu (26/8/2026) menyebut, empat negara bagian AS, yaitu California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey sempat diperkirakan akan mengajukan ganti rugi sebesar USD 200 miliar (Rp3.552 triliun).
Di sisi lain, dalam persidangan yang digelar di Oakland pada pertengahan Agustus 2026, jaksa mengeluarkan bukti-bukti yang menyudutkan Meta.
Bukti tersebut meliputi jutaan dokumen internal, chat log (catatan obrolan), dan email karyawan hingga tingkat CEO, Mark Zuckerberg.
| Baca Juga: Cerita di Balik Viralnya Kasus Pencurian Ayam di Tabanan Bali
Salah satu bukti, yakni temuan riset Instagram menyatakan, “remaja memiliki narasi kecanduan terkait penggunaan aplikasi ini”.
Meski mengetahui hal tersebut, Meta tetap menyasar remaja sebagai target pasar mereka.
1 2







