VIVIA MEDIA — Nikita Mirzani berhasil memenangkan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Reza Gladys di tingkat banding. Putusan tersebut menggugurkan kewajibannya untuk membayar ganti rugi terhadap dokter kecantikan itu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita, Usman Lawara. Ia menyebut, pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut melalui sistem e-court pada Kamis (27/8/2026).

“Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH-nya nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ungkap Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

| Baca Juga: Tagih Utang Rp200 Juta, Nikita Mirzani Ceritakan Awal Mula Kenal Giorgio Antonio

Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebut bahwa Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, wajib membayar ganti rugi atas gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Reza Gladys resmi dinyatakan gugur.

“Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada,” jelas usman.

Hal tersebut juga menegaskan bahwa kerugian sebesar Rp504 miliar yang diklaim oleh Reza tidak terbukti.

“Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya, kerugian selama ini yang diklaim oleh pihak Reza Gladys sama sekali tidak pernah ada,” tegas Usman.

| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik

Ia meyakini putusan banding PMH tersebut akan memengaruhi proses Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini masih diperjuangkan Nikita Mirzani di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau pertanyaannya pengaruh atau tidak, pasti pengaruh. Putusan ini semakin memperjelas kasus PK-nya Nikita memang tidak ada kerugian yang dialami oleh saksi Reza Gladys,” kata Usman.

Sayangnya, kabar bahagia tersebut belum disampaikan kepada Nikita Mirzani. Usman baru akan menemuinya pada awal pekan mendatang.

1 2

Tags: