Dalam sidang pertama, kedua pihak pada prinsipnya diharapkan hadir. Apabila salah satu pihak belum datang, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali.

Richard menjelaskan, setelah kedua pihak hadir dan persidangan dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap mediasi. Proses tersebut tetap dilakukan meskipun para pihak datang dengan didampingi kuasa hukum.

| Baca Juga: Resmi Bercerai, Shindy Samuel Doakan Rendy Segera Dapat Pengganti yang Lebih Baik

"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi. Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," kata Richard. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: