Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Sidang Perdana Digelar 3 September
VIVIA MEDIA — Rumah tangga pasangan selebriti Audi Marissa dan Anthony Xie di ambang perpisahan. Audi tercatat mengajukan gugatan perceraian terhadap Anthony di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basuki. Ia mengatakan perkara perceraian itu telah terdaftar dengan nomor 957/Pdt.G/2026.
"Untuk perkaranya tercatat dalam nomor 957/Pdt.G/2026. Intinya sudah terdaftar. Dan terdaftarnya dalam register kami tanggal 11 Agustus 2026," ujar Richard.
Richard juga memastikan gugatan tersebut diajukan oleh pihak perempuan melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, Audi Marissa menjadi pihak yang mengajukan perkara perceraian tersebut.
| Baca Juga: Audi Marissa Berduka, Sang Ayah Meninggal Dunia
"Yang mengajukan pihak perempuan. Pihak wanita. Melalui kuasanya," kata Richard.
Perkara perceraian Audi dan Anthony terdaftar di PN Jakarta Selatan. Menurut Richard, pencatatan perkara di Pengadilan Negeri berkaitan dengan tata cara perkawinan yang dijalani pasangan tersebut.
"Kalau memang didaftarkan di PN, Pengadilan Negeri, berarti secara otomatis perkawinannya melalui tata cara Kristen, sehingga didaftarkan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Umum, Peradilan Umum," jelasnya.
Mengenai persoalan harta bersama maupun hak asuh anak, Richard mengatakan hal tersebut belum terlihat dalam informasi perkara yang telah dibacanya.
| Baca Juga: Anthony Xie Sempat Cedera Saat Latihan Adegan Laga di Serial 'Sleeping with The Enemy'
"Selama kami membacanya tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikuti," tuturnya.
Sementara itu, sidang perdana perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.
Dalam sidang pertama, kedua pihak pada prinsipnya diharapkan hadir. Apabila salah satu pihak belum datang, pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali.
Richard menjelaskan, setelah kedua pihak hadir dan persidangan dinyatakan lengkap, perkara akan memasuki tahap mediasi. Proses tersebut tetap dilakukan meskipun para pihak datang dengan didampingi kuasa hukum.
| Baca Juga: Resmi Bercerai, Shindy Samuel Doakan Rendy Segera Dapat Pengganti yang Lebih Baik
"Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi. Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," kata Richard. (*)







