“Jadi mungkin Senin atau Selasa kami akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ya karena kan memang tahapannya kan dilalui dulu,” jelas Agustinus.

“Nah, tahap mediasi atau RJ itu kan yang memohonkan harusnya kan memang si terlapor ya. Dan yang ke duan, yang penting pelapor juga menyetujui,” lanjutnya.

| Baca Juga: Suami Digosipkan Selingkuh, Siti Badriah Blak-blakan soal Keadaan Rumah Tangganya

Mediasi juga diajukan karena ancaman hukuman yang menjerat Vicky Prasetyo tidak sampai 5 tahun. Pihaknya pun berharap kasus tersebut bisa dihentikan.

“Ancaman hukumannya kan tidak lebih dari 5 tahun. Dan kalau ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mau berdamai, dengan syarat ya tentunya perkaranya Vicky tentunya akan dihentikan,” kata Agustinus.

Diketahui, Vicky Prasetyo menghadapi dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya. Salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh RAS yang hingga kini masih diproses oleh yang berwajib. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: