VIVIA MEDIA — Vicky Prasetyo telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan RAS di Polda Metro Jaya pada Jumat (28/8/2026).

Ia dan kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, berencana mengajukan mediasi kepada pihak pelapor.

Pria berusia 42 tahun itu dicecar 26 pertanyaan selama lima jam. Agustinus menegaskan bahwa kliennya menjawab semua pertanyaan dengan jujur.

“Vicky hari ini diminta klarifikasi soal laporan LP itu, bahwa ada 26 pertanyaan hari ini yang dia jawab. Dari 26 pertanyaan itu, semua tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan, tidak ada,” ujarnya kepada awak media usai pemeriksaan.

| Baca Juga: Diprotes Vicky Prasetyo Soal Laporan ke Polisi, Ini Respon Fangfang

Agustinus juga menyatakan kliennya dipanggil sebagai saksi, bukan tersangka seperti kabar yang beredar di masyarakat saat ini.

“Statusnya hari ini dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan LP, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” tegasnya.

Di kesempatan lain, pihak Vicky Prasetyo membantah tuduhan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari si investor.

“Vicky sangat tegas membantah tuduhan itu karena dia bilang, ‘Bagaimana saya bisa masuk dalam pasal penipuan, penggelapan, atau tipu, sedangkan saya sendiri tidak menerima uang sepeser pun daripada Ibu Rara sebagai investor’, gitu,” ungkap Agustinus dalam wawancara virtual, Minggu (30/8/2026).

| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik

Ia menjelaskan, renovasi Gedung Gladiator yang dipermasalahkan dilakukan sendiri oleh Ibu Rara sebagai kontraktor. Vicky pun mengaku tidak mendapat aliran dana sedikit pun dari si investor.

Karennaya, mereka pun berencana untuk mengajukan mediasi sebagai proses pengajuan restorative justice (RJ).

“Jadi mungkin Senin atau Selasa kami akan kirimkan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ya karena kan memang tahapannya kan dilalui dulu,” jelas Agustinus.

“Nah, tahap mediasi atau RJ itu kan yang memohonkan harusnya kan memang si terlapor ya. Dan yang ke duan, yang penting pelapor juga menyetujui,” lanjutnya.

| Baca Juga: Suami Digosipkan Selingkuh, Siti Badriah Blak-blakan soal Keadaan Rumah Tangganya

Mediasi juga diajukan karena ancaman hukuman yang menjerat Vicky Prasetyo tidak sampai 5 tahun. Pihaknya pun berharap kasus tersebut bisa dihentikan.

“Ancaman hukumannya kan tidak lebih dari 5 tahun. Dan kalau ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan mau berdamai, dengan syarat ya tentunya perkaranya Vicky tentunya akan dihentikan,” kata Agustinus.

Diketahui, Vicky Prasetyo menghadapi dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya. Salah satu laporan tersebut dilayangkan oleh RAS yang hingga kini masih diproses oleh yang berwajib. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: