VIVIA MEDIA — Aktor Ammar Zoni tengah bersiap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus peredaran narkoba di dalam lapas yang menjeratnya. Sudah empat kali ini ia terjerat kasus serupa.

Kuasa hukumnya, Krisna Murti, menyampaikan bahwa Ammar terlibat aktif dalam penyusunan draft PK meski saat ini ia sedang ditahan di Lapas Nusakambangan.

“Draft kami ini kan sekarang sedang direvisi oleh Ammar. Beberapa draft yang kami diskusikan lagi dengan Ammar, saling berdiskusi, bahkan memori kami juga sudah sudah di kirim ke sana (Lapas Nusakambangan). Kemudian sekarang dipelajari oleh Ammar,” jelas Krisna di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).

| Baca Juga: Perjuangan Irish Bella Hamil Anak Haldy Sabri lewat Program Bayi Tabung di Malaysia

Pria berusia 33 tahun itu disebut sangat teliti dalam memeriksa dan menyempurnakan setiap poin PK yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya agar sesuai dengan fakta yang ada.

“Ada beberapa poin yang Ammar minta ditambahkan, lalu ada penulisan-penulisan kronologis yang juga agak berbeda. Itu lagi diluruskan oleh Ammar itu sendiri. Kami sedang menunggu memori itu balik, lalu penyempurnaan sekali lagi dengan kami, lalu kami ajukan,” lanjutnya.

Draft PK itu tidak dibuat sembarangan. Tim kuasa hukum berencana meminta masukan kepada pakar hukum dan mantan Kepala BNN, Anang Iskandar, agar vonis dan status Ammar bisa diperingan.

| Baca Juga: Mahar Pernikahan Pendakwah Kadam Sidik Jadi Sorotan Usai Kontroversi Ucapan 'Raja di Rumah'

“Beliau kan pengalaman dalam bidang ini, kami akan minta masukan-masukan beberapa poin dari Pak Anang untuk menyempurnakan memori PK kami sendiri sebelum kami masukkan memori PK itu ke pengadilan,” ujar Krisna.

Tim kuasa hukum Ammar menargetkan draft PK selesai dalam waktu dekat sehingga bisa segera dikirim ke pengadilan September ini.

“Kemungkinan nanti sekitar minggu depan kami akan komunikasi lagi dengan Ammar untuk menanyakan apakah memorinya sudah siap revisinya. Target kami bulan ini harus masuk PK-nya Ammar,” kata Krisna.

| Baca Juga: Tanggapan Olivia Allan soal Fanny Kondoh Takut Jatuh Cinta pada Denny Sumargo di 'Baby Udon'

Kasus Narkoba Ammar Zoni

Diketahui, mantan suami Irish Bella itu sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Tiga kasus sebelumnya terjadi pada Juli 2017, Maret 2023, dan Desember 2023.

Kasus ke tiga membuatnya mendapat hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta. Ia diperkirakan bebas pada Desember 2025.

Sayangnya, Ammar justru kembali terjerat kasus peredaran narkoba di dalam lapas pada Oktober 2025. Ia pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: