"Kasus mereka ini kita split. Masing-masing sampaikan kepada bagian pengaduan secara profesional. Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, kalau orang ikuti aturan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser," kata Natalius Pigai.

Natalius mengatakan kementeriannya memiliki tenaga mediator yang dapat mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Langkah tersebut diharapkan bisa membuka persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu.

| Baca Juga: Keluar dari Zona Nyaman, Ruth Sahanaya Jajal City Pop dan Latin di Album 'Merindu'

"Kami punya 90 tenaga mediator di Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tenaga mediator akan mengundang para pihak, pencipta, penyanyi, maupun produser, untuk memfasilitasi dan memediasi demi menemukan jalan keluar terbaik," jelasnya.

Dengan pengaduan tersebut, Ecko Show dan musisi lainnya berharap ada kejelasan mengenai pengelolaan serta pembayaran pendapatan dari karya yang mereka titipkan kepada Ide Timur. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: