VIVIA MEDIA — Persoalan pembayaran pendapatan digital membawa Ecko Show bersama Silet Open Up dan Faris Adam ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka mengadukan persoalan tersebut setelah mengaku belum menerima pendapatan dari karya musik yang sebelumnya dititipkan kepada PT Ekspresi Inovasi Terpadu atau Ide Timur.

Ecko Show mengatakan persoalan itu sudah berlangsung selama beberapa bulan. Ia menyebut dirinya sebelumnya pernah menjabat sebagai direktur di Ide Timur sekaligus menjadi salah satu artis yang menitipkan aset musiknya untuk didistribusikan.

"Jadi sebenarnya awalnya saya sempat menjabat sebagai Direktur di Ide Timur. Kebetulan teman-teman ini sebagai klien juga di situ, sebagai artis yang menitipkan asetnya untuk didistribusikan. Berjalannya waktu, untuk sekarang saya sudah dikeluarkan dari situ. Selain selaku Direktur, saya juga menitipkan aset di Ide Timur," ujar Ecko Show, Selasa (1/9/2026).

Menurut Ecko, dirinya bersama Silet Open Up dan Faris Adam belum menerima hak dari pendapatan lagu yang mereka titipkan melalui Ide Timur.

| Baca Juga: Sempat Memanas, Valdy Nyonk dan Ecko Show Akhirnya Berdamai: Karena Kesalahpahaman

"Jadi saya sama Silet sama Faris sampai saat ini belum menerima hak punya kita dari royalti atau revenue dari pendapatan lagu yang kami titipkan di Ide Timur gitu. Sudah beberapa bulan belakangan ini, Juni, Juli... itu belum kami terima," lanjutnya.

Para musisi tersebut kemudian memilih membawa persoalan itu ke Kementerian HAM. Berdasarkan data yang mereka pegang, nilai pendapatan digital yang disebut belum diterima mencapai sekitar Rp600 juta.

Namun, bagi Ecko dan rekan-rekannya, persoalannya tidak hanya mengenai jumlah uang yang belum dibayarkan. Mereka juga meminta penjelasan mengenai bagaimana pendapatan dari karya mereka dihitung dan dibagikan.

Mereka ingin mengetahui rincian pendapatan yang masuk, sistem pembagian hasil, potongan yang dikenakan, hingga kapan dana tersebut bisa dicairkan.

| Baca Juga: 'Wayase Seka', Single Energik Novia Bachmid Tentang Kerinduan ke Kampung Halaman

Pengaduan itu disampaikan dengan didampingi kuasa hukum dari Hilipito & Partners. Selain mengadukan dugaan belum dibayarkannya pendapatan digital untuk periode Mei dan Juni 2026, mereka juga meminta perlindungan serta kepastian terkait pengelolaan hak ekonomi atas karya musik.

Kedatangan mereka diterima Menteri HAM Natalius Pigai. Kementerian HAM menyatakan persoalan tersebut akan ditangani dengan pendekatan mediasi.

"Kasus mereka ini kita split. Masing-masing sampaikan kepada bagian pengaduan secara profesional. Kementerian HAM ini lebih ke restorative justice. Kenapa? Karena sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, kalau orang ikuti aturan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu pencipta, penyanyi, maupun produser," kata Natalius Pigai.

Natalius mengatakan kementeriannya memiliki tenaga mediator yang dapat mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Langkah tersebut diharapkan bisa membuka persoalan yang selama ini belum menemukan titik temu.

| Baca Juga: Keluar dari Zona Nyaman, Ruth Sahanaya Jajal City Pop dan Latin di Album 'Merindu'

"Kami punya 90 tenaga mediator di Kementerian HAM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tenaga mediator akan mengundang para pihak, pencipta, penyanyi, maupun produser, untuk memfasilitasi dan memediasi demi menemukan jalan keluar terbaik," jelasnya.

Dengan pengaduan tersebut, Ecko Show dan musisi lainnya berharap ada kejelasan mengenai pengelolaan serta pembayaran pendapatan dari karya yang mereka titipkan kepada Ide Timur. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: