Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu, Bantah Tudingan soal Eksploitasi Anak
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Perkara hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu kini masuk ke tahap yang lebih serius.
Setelah mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, pihak Sarwendah akhirnya menyampaikan jawaban atas gugatan Ruben sekaligus mengajukan gugatan balik atau rekonvensi melalui sistem e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas tersebut sudah diunggah sebelum batas waktu yang ditentukan pengadilan.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut dokumen jawaban dimasukkan pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, sementara batas akhir pengunggahan ditetapkan pada Rabu (9/9/2026) pukul 10.00 WIB.
| Baca Juga: Dituduh Mencuri Uang Ruben Onsu, Sarwendah Siap Polisikan Penyebar CCTV Hoaks
Pihak Sarwendah Bantah Tudingan Ruben
Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, menegaskan bahwa jawaban mereka berisi bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan Ruben dalam gugatan hak asuh anak.
Tak berhenti di sana, tim hukum juga memasukkan rekonvensi sebagai gugatan balik.
Salah satu poin yang dibantah berkaitan dengan tudingan eksploitasi anak. Namun, Abraham belum membeberkan seluruh isi dokumen karena perkara hak asuh anak digelar secara tertutup.
"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat," ujar Abraham Simon di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).
| Baca Juga: Kian Memanas, Ruben Onsu Pertanyakan Urgensi Tes Kesehatan saat Bertemu Anak
Chris Sam Siwu Ungkap Alasan Gugat Balik
Menariknya, pihak Sarwendah justru melihat gugatan Ruben sebagai ruang untuk menyampaikan versi mereka mengenai perjalanan rumah tangga keduanya.
Chris Sam Siwu mengatakan materi rekonvensi akan memuat kronologi sejak awal pernikahan hingga berakhirnya rumah tangga kliennya.
"Kami sangat menunggu gugatan diajukan oleh pihak RSO. Kenapa? Karena mereka lupa, yang namanya kita diajukan gugatan, kami punya hak untuk mengajukan gugat balik," kata Chris.
Ia menambahkan, "Mereka punya cerita sendiri terkait gugatannya, kami punya cerita sendiri terkait gugatan rekonvensi kami."
| Baca Juga: Di Tengah Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Penderita Kanker
Status Hukum Ruben Ikut Dimasukkan
Hal yang juga perlu diketahui, tim Sarwendah memasukkan catatan mengenai status hukum Ruben yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi ke dalam materi rekonvensi.
Menurut Abraham, status tersebut dianggap relevan untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam perkara hak asuh. Meski begitu, keputusan mengenai hak asuh tetap berada di tangan majelis hakim.
"Ketika status tersangka dari salah satu pihak yang memang bisa memengaruhi hak asuh atau pertimbangan hakim dalam memberikan hak asuh anak, ya pasti kami masukkan," jelas Abraham.
Setelah Pihak Ruben, Sidang Masuk Tahap Replik
Setelah jawaban dan rekonvensi dari Sarwendah diterima, proses hukum belum selesai. Tahapan berikutnya adalah penyampaian replik dari pihak Ruben melalui e-court, kemudian dilanjutkan duplik dan agenda pembuktian.
| Baca Juga: Ruben Onsu Capai Kata Damai dengan Pelapor Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Pihak Sarwendah memastikan seluruh dalil yang mereka ajukan akan disertai bukti saat persidangan.
Untuk saat ini, detail permintaan masing-masing pihak belum dapat diketahui secara lengkap karena perkara hak asuh anak bersifat tertutup. (*)







