Dinilai Ikut Campur Kasus Dugaan Penganiayaan ART, Erin Laporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR RI
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangga (ART) bernama Herawati yang menyeret Rien Wartia Trigina alis Erin terus bergulir. Terbaru, mantan istri Andre Taulany itu melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan).
Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad menerangkan, laporan dibuat karena pihaknya menilai Rieke terlalu ikut campur dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, anggota Komisi XIII DPR RI itu sempat menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus Erin dan eks ART pada Juli 2026. Ia bahkan menghadiri pemeriksaan pertama Herawati sebagai korban dan pemilik yayasan sebagai saksi.
| Baca Juga: Tuding Amanda Rigby Hamil Duluan Sebelum Menikah dengan Andre Taulany, Erin: Itu Bukan Saya
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” kata Misyal di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut sudah disampaikan ke MKD DPR RI sejak 27 Agustus 2026. Misyal menyebut Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di mata hukum. Bukan justru menjadi ‘pendamping’ pelapor.
“Bahwa beliau adalah selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping. Harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah,” jelas Misyal.
Menurutnya, keberpihakan pemain sinetron ‘Bajaj Bajuri’ itu justru mengganggu proses penyidikan.
| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik
Pihak Erin khawatir intervensi Rieke Diah Pitaloka sebagai pejabat publik yang memiliki pengaruh besar akan menggiring opini publik.
“Ketika seorang wakil rakyat yang ada di DPR RI berbicara, itu mewakili ratusan ribu orang. Jadi jelas apa yang dia sampaikan, statement-statement yang dia buat itu dapat memengaruhi penyidikan,” kata Misyal.
Akibatnya, wanita berusia 41 tahun itu kini merasa tersudutkan dan nama baiknya semakin tercemar.
“Sekarang ini klien kami merasa tervonis sebelum adanya peradilan. Publik menyudutkan, nama baiknya pun tercemar,” lanjutnya.
Pihak Erin pun berharap MKD DPR RI segera menindaklanjuti laporan mereka agar seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan adil.
| Baca Juga: Trauma Masa Lalu, Jennifer Coppen Tak Ingin Kamari Tumbuh Tanpa Sosok Ibu
Di sisi lain, kasus dugaan penganiayaan eks ART oleh Erin sudah memasuki tahap penyidikan. Pihak ibu dari tiga anak itu telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Harapannya, rekaman CCTV tersebut mampu membantah tuduhan Herawati terkait dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diklaim dialaminya.
“Karena dalam CCTV itu diharapkan dapat membuktikan nanti tuduhan-tuduhan Saudara Hera tentang hal-hal yang dilaporkan. Ya soal tuduhan dia ada intimidasi, penganiayaan, dan sebagainya itu dapat dilihat secara langsung,” jelas Misyal.
Sementara itu, kasus tersebut bermula ketika eks ART melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan fisik ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 4 Mei 2026. (*)







