YouTuber Bigmo Segera Dilaporkan Komnas Perlindungan Anak, Buntut Konten Liquid Vape
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak berencana melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo atas dugaan eksploitasi anak. Kasus bermula ketika pria itu mempromosikan produk cairan rokok elektrik (liquid vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyatakan laporan resmi akan dilayangkan pada Kamis (1/10/2026).
“Kami ingin meminta aparat penegak hukum untuk mengusut ini secara menyeluruh,” kata Agustinus dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perlindungan Anak, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (30/9/2026).
| Baca Juga: Diperiksa Polisi Karena Diduga Eksploitasi Anak, YouTuber Bigmo Mengaku Kapok
Agustinus menyorot keterlibatan anak di bawah umur dalam mempromosikan barang yang mengandung zat adiktif dan berisiko bagi kesehatan. Ia menilai, tindakan tersebut sudah masuk dalam ketegori eksploitasi.
“Maka ketika anak dilibatkan untuk mempromosikan produk berbahaya bagi diri sendiri, kita tidak sedang bicara tentang kreativitas sesungguhnya, kami sedang berbicara tentang dugaan eksploitasi,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan anak bukan objek yang bisa dimanfaatkan demi meraup keuntungan dari konten media sosial. Agustinus menilai tindakan Bigmo sebagai sebuah kesengajaan.
“Anak-anak itu bukan properti konten, ya. Menurut saya, menurut kami, ini bukan cuma sekadar pelanggaran, tapi kesengajaan,” tegasnya.
Komnas Perlindungan Anak khawatir apabila konten-konten serupa terus dibiarkan, hal tersebut akan memicu dan menormalkan perilaku kasar dan vulgar pada anak.
| Baca Juga: Umumkan Putus, Hubungan Richelle Skornicki dan Aliando Syarief Berakhir?
“Bahkan di sebagian anak-anak kita sudah dinormalisasi bahwa kalau membuat konten semakin kasar, semakin brutal, justru penontonnya makin banyak,” terang Agustinus.
Ia menambahkan, Bigmo sebenarnya sudah pernah ditegur. Namun ia tidak menghentikan aksinya dalam membuat konten yang dinilai mengandung unsur eksploitasi anak.
“Ketika dia sudah pernah diingatkan oleh beberapa temannya bahwa tindakan itu tidak patut dan ada unsur eksploitasi karena mengajak anak-anak, tapi justru beliau mempertontonkan kembali membuat konten bahwa dia seolah-olah menantang,” ujarnya.
Bigmo Diduga Buat Konten Eksploitasi Anak
Sebelumnya, Bigmo pernah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas dugaan kasus yang sama pada Juli 2026 oleh kreator konten Sadam Permana.
| Baca Juga: Resmi Cerai, Shindy Fioerla Buat Sayembara Rp10 Juta Demi Hapus Nama Mantan Suami di Instagram
“Live streamer ini mempromosikan produk dewasa dan meminta anak-anak mempromosikannya. Sangat berbahaya sekali dan ini harus dikawal secara tuntas dan harus proses hukum, teman-teman,” ujar Sadam di Instagram, Jumat (31/7/2026).
Bigmo telah meminta maaf melalui unggahan Instagram dan secara langsung kepada orangtua anak-anak yang terlibat dalam kontennya.
“Saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat. Pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya untuk konten yang lebih positif, bermanfaat, menghibur, dan mengedukasi bangsa,” kata Muhammad Jannah, di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026). (*)






