Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Kirana Larasati terseret kasus dugaan penipuan transaksi emas dan perak yang berkaitan dengan Nellava Bullion. Ia menegaskan dirinya telah mengakhiri kontrak sebagai brand ambassador (BA).

Salah seorang korban, Bernard, melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, (9/10/2026). Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Kuasa hukum korban juga meminta peran sejumlah figur publik, termasuk Kirana Larasati, yang pernah muncul dalam materi promosi perusahaan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kirana telah memberikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dengan perusahaan tersebut lewat video di Instagram pribadinya pada 22 September 2026. Ia menjelaskan bahwa kerja samanya terbatas pada pekerjaan profesional sebagai BA.

| Baca Juga: Habiskan Ratusan Juta Rupiah, Kirana Larasati Curhat Sakitnya Hapus Tato

Kerja sama itu, menurutnya, baru berlangsung sekitar dua bulan.

"Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain," ujar Kirana dalam video.

Kirana Hentikan Promosi Sejak September 2026

Kirana mengaku memahami keresahan pelanggan yang masih menunggu kejelasan transaksi.

Setelah mengetahui berbagai keluhan yang muncul, ia menghentikan aktivitas promosi dan menempuh jalur hukum untuk mengakhiri kerja sama.

"Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut," jelasnya.

| Baca Juga: Kirana Larasati-Ashanty, Sejumlah Artis Ini Alami Trauma Berat Akibat Pelecehan

Ia juga menegaskan kesiapannya membantu proses pemeriksaan jika diperlukan. Kirana memilih tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang bergulir dan menyerahkan penelusuran dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang.

Kirana menegaskan akan menghormati proses hukum dan tidak menyampaikan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Saya ingin menegaskan bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," katanya.

Bernard Mengaku Rugi Rp1 Miliar

Kasus dugaan penipuan transaksi emas dan perak ini kembali menjadi perhatian setelah Bernard melaporkan dugaan tersebut ke Bareskrim Polri pada Jumat, (9/10/2026).

| Baca Juga: Kirana Larasati Soroti Simpati Publik untuk Keluarga Pencuri Ayam Aduan yang Tewas Dikeroyok di Bali

Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat pesanan yang belum terealisasi.

Bernard bercerita bahwa awalnya ia hanya memesan sedikit karena khawatir dengan sistem pre-order (PO), yakni pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.

Kepercayaannya meningkat setelah pesanan pertama sampai dan kadar perak yang dibelinya dinyatakan asli saat diperiksa di toko emas.

"Awalnya saya juga takut karena ini sistemnya PO, ada uang tapi belum ada barang. Jadi saya beli cuma sedikit dulu," kata Bernard setelah membuat laporan pada Jumat (9/10/2026).

Namun, ia mengaku kembali memesan dalam jumlah lebih besar setelah perusahaan menawarkan diskon besar-besaran pada Juli hingga Agustus 2026. Sejumlah pesanan yang telah dibayar disebut belum diterima.

| Baca Juga: Siapa Fatieh Aton? Selebgram Asal Aceh yang Jadi Pacar Baru Bedu

Puluhan Korban Menunggu Kejelasan

Sebelum laporan Bernard ke Bareskrim, sejumlah konsumen juga telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi emas ke Polda Bali pada September 2026.

Dalam laporan berbeda yang disampaikan ke Bareskrim pada Jumat (9/10/2026), sebanyak 86 korban mengadukan PT Divine Gems and Jewellery dengan perkiraan kerugian gabungan sekitar Rp25 miliar.

Kuasa hukum korban turut menyebut beberapa figur publik yang pernah muncul dalam materi promosi dan meminta peran mereka diperiksa lebih lanjut. Penyebutan nama dalam promosi bukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana. (*)

1 2 3 SHOW ALL

Tags: