Komedian Russell Brand Divonis Bersalah atas Kasus Rudapaksa dan Pelecehan Seksual
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleVIVIA MEDIA — Komedian Inggris sekaligus mantan suami Katy Perry, Russell Brand dinyatakan bersalah atas kasus rudapaksa dan pelecehan seksual terhadap empat perempuan dalam persidangan di London.
Putusan tersebut dibacakan oleh juri Southwark Crown Court pada Kamis (5/11/2026), setelah proses persidangan berlangsung selama empat pekan.
Juri menyatakan Brand bersalah atas satu dakwaan rudapaksa dan tiga dakwaan pelecehan seksual. Namun, ia dibebaskan dari dua dakwaan rudapaksa lainnya serta satu dakwaan percobaan penyerangan tidak senonoh.
Hakim Mr Justice Bennathan menyampaikan bahwa Brand akan menghadapi hukuman penjara yang cukup berat.
| Baca Juga: Siapa EJR? Artis Muda yang Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual
"Konsekuensi dari putusan ini adalah hukuman penjara yang signifikan," ujarnya di pengadilan, sebagaimana diberitakan BBC pada Kamis (5/11/2026).
Komedian berusia 51 tahun itu sebelumnya membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan hubungan seksual yang dipersoalkan berlangsung atas dasar persetujuan, bukan pemaksaan.
Enam Perempuan Bersaksi dalam Persidangan
Kasus ini melibatkan enam perempuan yang melaporkan dugaan kekerasan seksual dalam rentang 1999 hingga 2009.
Peristiwa yang dibahas dalam persidangan terjadi ketika Brand tengah membangun popularitas sebagai komedian, presenter televisi, dan penyiar radio.
| Baca Juga: Tak Lanjutkan Laporan Polisi, Berlliana Lovell Pilih Memaafkan Pelaku Pelecehan Verbal
Salah satu dakwaan yang terbukti berkaitan dengan rudapaksa terhadap seorang penggemar yang ditemui Brand setelah pertunjukan komedinya pada 2009.
Juri juga menyatakan Brand bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja MTV, pekerja stasiun radio Choice FM, dan seorang pekerja Channel 4.







