Bukan Pembunuhan, Polisi Tetapkan Mondy Tatto Sebagai Tersangka Pengeroyokan
Mondy Tatto. Foto: Dok. TikTok @mondy.tatto
Mondy dan Donal dijerat pasal Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (1) yang mengatur tentang hukuman tindak penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya terancam dipenjara maksimal 7 tahun. (*)
Tags:
Mondy Tatto
Pembunuhan
TikTokers







