Bukan Pembunuhan, Polisi Tetapkan Mondy Tatto Sebagai Tersangka Pengeroyokan
Mondy Tatto. Foto: Dok. TikTok @mondy.tatto
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleMondy dan Donal dijerat pasal Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (1) yang mengatur tentang hukuman tindak penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya terancam dipenjara maksimal 7 tahun. (*)
Tags:
Mondy Tatto
Pembunuhan
TikTokers







