Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

Mondy dan Donal dijerat pasal Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (1) yang mengatur tentang hukuman tindak penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya terancam dipenjara maksimal 7 tahun. (*)

1 2 3 SHOW ALL

Tags: