Bukan Pembunuhan, Polisi Tetapkan Mondy Tatto Sebagai Tersangka Pengeroyokan
VIVIA MEDIA — TikTokers Mondy Tatto yang sebelumnya dikabarkan menjadi tersangka pembunuhan dipastikan tidak terlibat secara langsung dalam aksi keji tersebut. Namun ia ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat AKP Engkus Kusnadi.
"Status Mondy itu sebagai tersangka dan sudah ditahan terhadap perkara pengeroyokan, ujar Engkus pada Kamis (23/7/2026), dikutip Vivia Media dari media online.
Seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu, wanita pemilik nama asli Dita Restu Amanda itu terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anak punk sekaligus pengamen jalanan berinisial FA (29).
| Baca Juga: TikTokers Mondy Tatto Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Diduga Dipicu Cinta Segitiga
Polsek Cikarang Barat, Bekasi, telah menetapkan tiga tersangka dalam dua peristiwa yang berbeda, yakni pembunuhan dan pengeroyokan.
Mondy Tatto dan seorang anak punk bernama Doni Darmawan alias Donal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap FA.
Sementara Darmin yang juga merupakan anak punk dan pengamen jalanan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden pengeroyokan terjadi pada Sabtu (27/6/2026) malam di depan sebuah salon di Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
| Baca Juga: Diduga Diculik, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Ditengarai Sudah Tak Ada di Jakarta
Kala itu, korban sedang duduk bersama teman-temannya. Lalu Donal datang bersama seorang perempuan dengan mengendarai motor milik Mondy Tatto.
Korban mengatakan kepada Donal bahwa ia hendak meminjam motor tersebut. Namun permintaan itu justru berujung pada adu mulut hingga perkelahian fisik antara korban dengan pelaku.
Mondy yang awalnya berada di dalam salon keluar dan ikut mengeroyok FA. Ia melakukan beberapa tindak kekerasan, seperti memukul dan menjambak rambut korban.
Setelah dilerai, korban dan Donal pun pergi. Korban kemudian berkumpul kembali dengan teman-temannya sambil berpesta miras.
| Baca Juga: Sederet Aib Hotman Paris yang Dibongkar Anak
Setelah itu, pada Minggu (28/6/2026) dini hari, korban pergi ke kontrakan Mondy Tatto. Lagi-lagi, ia dan Donal cekcok dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.
Tersangka lain, yakni Darmin yang juga berada di lokasi mencoba melerai. Namun korban justru memukul kepalanya menggunakan tabung gas 3 kilogram.
Darmin yang tersulut emosi lantas menusuk tubuh bagian belakang FA menggunakan pisau. Ketika korban kabur, ia mengejarnya yang melayangkan tujuh kali tusukan lagi hingga FA tersungkur.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa FA tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
| Baca Juga: Begini Perkembangan Kasus Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya
Motif Pengeroyokan Diduga Karena Cinta Segitiga
Menurut hasil penyelidikan polisi, awal mula cekcok antara FA dengan Donal dikarenakan rasa cemburu. Korban cemburu dengan Donal yang dekat dengan Mondy Tatto, sebab ia sendiri menyukai wanita itu.
Mirisnya, perasaan suka tersebut justru membuat mereka berselisih hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mondy Tatto Terancam Dipenjara
Mondy dan Donal dijerat pasal Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (1) yang mengatur tentang hukuman tindak penganiayaan dan pengeroyokan. Keduanya terancam dipenjara maksimal 7 tahun. (*)







