“Saya diputus dengan Pasal 27B. Benar nggak? Nggak benar. Harus dibatalin putusan ini,” lanjutnya.

Diduga Bebas karena Ketahuan Menggunakan Ponsel

Ada pun alasan mengapa Nikita Mirzani diisukan segera bebas, yaitu karena ia ketahuan menggunakan ponsel di balik jeruji. Kehidupannya yang 'bebas' itu memicu dugaan ia segera keluar dari penjara.

Menanggapi isu yang viral itu, Usman Lawara menjelaskan bahwa kliennya menggunakan fasilitas dari Rutan Pondok Bambu tempat Nikita sekarang ditahan.

| Baca Juga: PK Ditolak JPU, Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Bukti Video Memeras Reza Gladys

“Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?” jelas Usman.

Ia pun menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak menerima perlakuan istimewa maupun melanggar peraturan rutan. Ibu dari tiga anak itu hanya memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menghubungi keluarganya.

“Bukan dong (tidak melanggar aturan), itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berkomunikasi. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi,” ucapnya.

Diketahui, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Setelah kasasinya ditolak, ia mengajukan permohonan PK. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: