Ketahuan Pakai Ponsel, Nikita Mirzani Diduga Bebas Agustus 2026
VIVIA MEDIA — Meski sedang mendekam di penjara, Nikita Mirzani masih menarik perhatian publik. Terbaru, ia dikabarkan segera bebas dan ketahuan menggunakan ponsel di balik jeruji besi.
Kabar soal kemungkinan Nikita menghirup udara bebas mencuat di tengah proses peninjauan kembali (PK) terkait kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, mengaku kaget.
“Justru yang kami kaget itu kenapa bisa dibilang di bulan Agustus gitu,” ungkapnya saat ditemui awak media di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
| Baca Juga: Foto Bareng, Tengku Dewi Putri Dijodoh-jodohkan Netizen dengan DJ Martin Garrix
Namun ia tidak menyangkal akan lega apabila kliennya bebas, mengingat Nikita sebenarnya memiliki alasan untuk memperoleh pembebasan secara hukum.
“Tapi kami tidak kaget kalau misalnya ada isu bahwa ini (Nikita Mirzani) akan bebas karena yang tadi saya sampaikan seperti pada pasal kami uraikan,” ucapnya, merujuk pada Pasal 27B UU ITE yang menjerat kliennya.
Sebagai informasi, pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik/penyebaran informasi untuk tujuan pemerasan atau menakut-nakuti secara elektronik.
Dalam permohonan PK, pihak Nikita memberikan sejumlah fakta dengan pertimbangan pencemaran nama baik terkait fisik. Ia tidak pernah mengancam Reza Gladys sebagaimana di pasal yang menjeratnya.
“Yang kami sajikan dalam permohonan PK itu adalah dengan fakta yang demikian ini, semua pertimbangannya mengenai fisik lho,” kata Usman.
| Baca Juga: Teuku Ryan Disebut Mirip Joo Sang Wook 'Agent Kim Reactivated', Setuju?
Sehingga menurutnya, Pasal 27B UU ITE yang menjerat wanita berusia 40 tahun itu tidak sesuai dan harus dibatalkan.
“Saya diputus dengan Pasal 27B. Benar nggak? Nggak benar. Harus dibatalin putusan ini,” lanjutnya.
Diduga Bebas karena Ketahuan Menggunakan Ponsel
Ada pun alasan mengapa Nikita Mirzani diisukan segera bebas, yaitu karena ia ketahuan menggunakan ponsel di balik jeruji. Kehidupannya yang 'bebas' itu memicu dugaan ia segera keluar dari penjara.
Menanggapi isu yang viral itu, Usman Lawara menjelaskan bahwa kliennya menggunakan fasilitas dari Rutan Pondok Bambu tempat Nikita sekarang ditahan.
| Baca Juga: PK Ditolak JPU, Pihak Nikita Mirzani Pertanyakan Bukti Video Memeras Reza Gladys
“Wartel Suspas. Nah, itu kan dia memakai fasilitas negara yang disiapkan oleh rutan. Terus apa salahnya kalau dia komunikasi dengan pihak keluarga melalui video call?” jelas Usman.
Ia pun menegaskan bahwa Nikita Mirzani tidak menerima perlakuan istimewa maupun melanggar peraturan rutan. Ibu dari tiga anak itu hanya memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menghubungi keluarganya.
“Bukan dong (tidak melanggar aturan), itu fasilitas negara yang disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berkomunikasi. Orang kalau di penjara masa harus dilarang berkomunikasi,” ucapnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Setelah kasasinya ditolak, ia mengajukan permohonan PK. (*)







