Pilot Malaysia Ditangkap Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta, Selundupkan 26 Kg Ekstasi
Ilustrasi barang bukti penyelundupan narkoba. Foto: Pexels
Atas perbuatannya, MSO kini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah di pengadilan.
Pihak Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang Malaysia terkait perkembangan kasus ini.
| Baca Juga: Bukan karena Nasi Uduk, Ini Kronologi Bentrokan Maut di Matraman yang Tewaskan 1 Orang
Sementara itu, pihak Malaysia Airlines menyatakan pihaknya menanggapi serius tuduhan tersebut dan telah membuka penyelidikan internal.
Maskapai itu menegaskan akan memberikan kerja sama penuh kepada aparat penegak hukum, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut. (*)
Tags:
Malaysia
Pilot
Soekarno-Hatta
Bea dan Cukai
Ekstasi







