VIVIA MEDIA — Otoritas Bea dan Cukai menangkap seorang pilot berkebangsaan Malaysia setelah kedapatan membawa sekitar 26 kilogram (kg) narkoba jenis MDMA atau ekstasi masuk ke Indonesia.

Pilot berusia 39 tahun berinisial MSO itu ditangkap pada Rabu (29/7/2026) malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, tak lama setelah mendarat dari Kuala Lumpur.

Pihak Bea dan Cukai tidak menyebutkan secara resmi maskapai tempat pilot tersebut bekerja, namun nomor penerbangan yang tercatat menunjukkan bahwa pesawat yang ia terbangkan merupakan milik Malaysia Airlines.

Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan, hasil tes urine terhadap pilot tersebut menunjukkan reaksi positif terhadap tiga jenis zat sekaligus, yaitu metamfetamin, MDMA, dan kokain.

| Baca Juga: Hanum Mega Bongkar Tabiat Buruk Endang Yustika, Influencer yang Sebut 'Warga' Threads Toxic

“Hasil tes urinenya positif metamfetamin, MDMA, dan kokain. Jadi pada saat penerbangan itu, yang bersangkutan sedang dalam pengaruh zat tersebut,” kata Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, di Jakarta, Jumat (31/7/2026), dilansir dari sejumlah media.

Hengky menambahkan bahwa yang menjadi kekhawatiran bersama adalah profesi pelaku sebagai pilot. Ia baru saja menerbangkan pesawat penumpang dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dalam kondisi tersebut.

Artinya, ratusan penumpang di dalam pesawat berada dalam risiko selama penerbangan berlangsung tanpa mengetahui kondisi sang pilot yang sedang berada di bawah pengaruh narkoba.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi dengan total lebih dari 70.000 butir pil di dalam koper milik pilot tersebut. Selain itu, petugas juga menemukan empat gram sabu di dalam tas jinjingnya, yang diduga untuk konsumsi pribadi.

| Baca Juga: Cerita di Balik Viralnya Kasus Pencurian Ayam di Tabanan Bali

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin menyatakan, bukan kali pertama MSO melakukan aksi penyelundupan. Polisi menduga kuat bahwa pilot tersebut telah melakukannya sebanyak tiga kali dan merupakan bagian dari sindikat internasional.

MSO mengaku kepada penyidik berperan sebagai kurir dan dijanjikan imbalan sebesar 50.000 ringgit atau setara sekitar Rp190 juta oleh seseorang yang belum teridentifikasi.

Atas perbuatannya, MSO kini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah di pengadilan.

Pihak Bea dan Cukai menyatakan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan pihak berwenang Malaysia terkait perkembangan kasus ini.

| Baca Juga: Bukan karena Nasi Uduk, Ini Kronologi Bentrokan Maut di Matraman yang Tewaskan 1 Orang

Sementara itu, pihak Malaysia Airlines menyatakan pihaknya menanggapi serius tuduhan tersebut dan telah membuka penyelidikan internal.

Maskapai itu menegaskan akan memberikan kerja sama penuh kepada aparat penegak hukum, namun menolak memberikan komentar lebih lanjut. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: