Fangfang menekankan bahwa setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan dan perawatan yang layak dari ayahnya. Hal itu terlepas dari status pernikahan siri orang tuanya.

Fangfang menuntut agar Vicky Prasetyo bisa memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebelum menuntut hak-hak lain sebagai seorang ayah.

| Baca Juga: Penyesalan Vicky Prasetyo Cerai dari Istri Pertama: Aku Banyak Kesalahan

"Katanya, anak-anaknya diberi kecukupan, mereka hidup enak. Anak saya juga harus diperlakukan hal sama, anak saya berhak memperoleh kebahagiaan dari ayahnya. Dia jangan lepas tangan," tegas Fangfang.

Kini, setelah kelahiran Ryu, Fangfang kini berusaha membuka lembaran baru. Selama seminggu terakhir, dia kembali membuka salonnya. Dia berharap dengan membuka bisnis lamanya itu akan memberikan kehidupan yang lebih baik.

Di tempat yang sama, pengacara Fangfang, Emmanuel Alvino, membenarkan bahwa Vicky telah dilaporkan terkait penelantaran anak.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/347/VIII/2026/SPKT/ POLRI. Vicky Prasetyo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kewajibannya sebagai orang tua.

| Baca Juga: Terancam Pasal Berlapis, Laporan Penipuan dan TPPU Vicky Prasetyo Masuk Tahap Penyidikan

"Laporan tersebut sudah diterima di Mabes Polri. Yang di Mabes masuk ke dugaan penelantaran anak," ujar Emmanuel.

Dikatakan Emmanuel, berdasar pengakuan Fangfang, ia merasa tidak mendapatkan nafkah dan biaya persalinan yang layak dari Vicky. Hal itu yang menjadi dasar dilayangkannya laporan tersebut. (*)

1 2 3 SHOW ALL

Tags: