Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kasus Hafalan Ayat Suci Berhadiah Miras
VIVIA MEDIA — Jumlah tersangka dalam kasus tantangan hafalan Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pemberian minuman keras (miras) di konser The Sounds Project di kawasan Ancol Jakarta Utara terus bertambah. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, dua tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan. Sementara proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Iman kepada wartawan.
| Baca Juga: Dikira Pernikahan Cristiano Ronaldo, Ratusan Orang Penuhi Gereja hingga Pengantin Asli Kebingungan
Dalam perkara ini, RES disebut berperan sebagai pembawa acara atau MC yang berinteraksi di sekitar booth. Sementara tersangka M tampil dan melafalkan Surah Ad-Dhuha melalui pengeras suara.
Adapun I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha dengan imbalan berupa sebotol minuman beralkohol.
Polisi menyebut telah menerima lima laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Penyidik juga memeriksa lima orang saksi, termasuk pihak pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian.
Selain keterangan saksi, polisi mengamankan lima flash disk yang berisi rekaman digital terkait peristiwa tersebut.
| Baca Juga: Masih Ingat Bowo Alpenliebe? 'Suhu' TikTok Kini Jualan Donat Bareng Istri
RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8/2026) setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
1 2







