Persoalan tersebut kemudian berlanjut dengan somasi sebelum Dewi bersama kuasa hukumnya membawa perkara ke kepolisian.

Polisi Periksa Saksi hingga Ahli ITE

Sebelum menetapkan Lisa sebagai tersangka, penyidik tidak langsung mengambil keputusan. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari saksi pelapor, saksi korban, pihak bank, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

| Baca Juga: Dikaitkan dengan Isu Pelecehan Artis Inisial EJR, El Rumi Beri Peringatan

Lisa sendiri sebelumnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah rangkaian tersebut selesai, penyidik menggelar perkara dan mengubah status Lisa dari terlapor menjadi tersangka.

Lisa Sebelumnya Bantah Tuduhan

Perlu diketahui, sebelum status hukumnya berubah, Lisa Mariana sempat membantah tudingan penipuan yang disampaikan Dewi Wulan.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang valid dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.

| Baca Juga: Kebakaran Parah Melanda Kalimantan, Deretan Artis Ini Suarakan Keprihatinan

Kini, Lisa akan kembali dipanggil polisi, tetapi dengan status berbeda, yakni sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, termasuk Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: