Pihak Reza Gladys Buka Suara, Bantah Klaim Kemenangan Nikita Mirzani di Tingkat Banding
VIVIA MEDIA — Pihak Reza Gladys buka suara atas klaim kemenangan Nikita Mirzani atas putusan banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mereka membantah kemenangan tersebut dan menyebut putusan banding tidak akan memengaruhi Peninjauan Kembali (PK) yang masih diproses di Mahkamah Agung (MA).
Menurut kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring, ada kekeliruan logika yang diklaim oleh pihak Nikita.
| Baca Juga: Nikita Mirzani Menang Banding Kasus Reza Gladys, akan Berpengaruh pada Hasil PK?
Gugatan PMH wanita itu sebelumnya sudah ditolak pada awal Juni lalu. Sedangkan berdasarkan hasil banding, gugatan balik (rekonvensi) pihak Reza hanya dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil, bukan karena pokok perkaranya salah.
Itulah mengapa, klaim kemenangan Nikita Mirzani tidak berdasar.
“Hasil daripada putusan itu sebenarnya gugatan rekonvensi kami bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena sebatas cacat formil,” ucap Julianus kepada awak media dalam wawancara virtual, Jumat (28/8/2026).
“Tetapi gugatan mereka itu yang ditolak, bukan berarti pihak sebelah itu menang. Nah itu asumsi yang salah ya,” lanjutnya.
Hal lain yang membuat Julianus semakin yakin bahwa pihak lawan kalah adalah kenyataan bahwa Nikita Mirzani tetap dihukum majelis hakim untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150 ribu.
| Baca Juga: Profil Najma Tsuroyya, Putri Ulama di Tuban yang Kini Jadi Istri Kadam Sidik
“Jadi dari mana kita bisa berasumsi kalau misalkan kita yang dibebankan membayar biaya perkara, gugatan kita ditolak, kemudian kita mengatakan menang?” ujarnya.
Penolakan terhadap gugatan PMH dan hukuman membayar biaya perkara tersebut pun dianggap tidak bisa dijadikan bukti baru atau alasan untuk meringankan hukuman kasus pidana yang menjerat Nikita.
1 2







