Pihak Reza Gladys Buka Suara, Bantah Klaim Kemenangan Nikita Mirzani di Tingkat Banding
“Jadi relevansinya jauh gitu. Ibarat ini kan kayak seperti pernyataan sama Barat dengan Timur, nah seperti itu. Tapi kenapa kemudian ini disangkutpautkan juga dengan PK?” jelas Julianus.
Kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Perseteruan bermula ketika Reza melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, pencemaran nama baik, dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) pada 2024.
| Baca Juga: Begini Suasana Perayaan Ulang Tahun Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben Onsu
Ibu dari tiga anak itu kemudian dinyatakan bersalah atas tindak pemerasan dan pencucian uang. Ia kemudian dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Merasa dirugikan, Nikita melayangkan gugatan PMH yang disusul dengan rekonvensi oleh Reza.
Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara menyampaikan bahwa perkara PMH dimenangkan oleh pihaknya.
“Informasi yang disampaikan bahwa perkara PMH-nya nomor perkara 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang,” ungkap Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026). (*)







