VIVIA MEDIA — Kasus dugaan penipuan investasi pembangunan arena olahraga di kawasan Bekasi yang menyeret nama presenter Vicky Prasetyo dipastikan belum menemui kata perdamaian antara terlapor dan para korban. Pihak pelapor membantah klaim bahwa telah ada upaya perdamaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) maupun mediasi.

Kuasa hukum korban, Emmanuel Alvino, menegaskan tidak pernah ada komunikasi maupun kesepakatan mediasi dengan pihak Vicky Prasetyo. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak.

"Saya mau tekankan sekali lagi, pihak VP ini mengklaim pihak pelapor sudah setuju untuk RJ dan mediasi. Ini maksudnya apa? Kami tidak pernah berkomunikasi dengan siapa pun, (sebagai) pelapor," ujar Alvino di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).

Alvino saat itu mendampingi Yuli dan Desi, para saksi kunci, untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi langsung kepada seluruh klien terkait klaim tersebut, dan tidak satu pun korban mengaku pernah menyetujui upaya perdamaian.

| Baca Juga: Bantah Penetapan Status Tersangka Kasus Penipuan-Penggelapan, Vicky Prasetyo Ajukan Mediasi

"Saya sudah konfirmasi kepada para klien, mereka tidak merasa sudah menyetujui RJ atau mediasi," katanya.

Alvino mengakui isu mediasi memang sempat mencuat sebelum kasus ini viral di media sosial. Namun pembicaraan itu tak pernah berujung kesepakatan karena prosesnya selalu gagal.

"Memang mediasi dan RJ itu sempat dibicarakan, tapi dulu waktu kasus ini belum viral. Tidak pernah terjadi kesepakatan. Mediasi selalu gagal," ujarnya.

Para korban disebut kecewa karena Vicky dinilai sulit dihubungi dan berulang kali tidak menepati janji. Alvino membenarkan Vicky pernah menawarkan penyelesaian, namun tak kunjung terealisasi. "Kamu sabar, nanti aku bayar. Tak pernah terealisasi," ujarnya menirukan janji Vicky.

| Baca Juga: Diprotes Vicky Prasetyo Soal Laporan ke Polisi, Ini Respon Fangfang

"Kalau bicara damai, pertanyaan saya, apakah pihak VP masih memiliki aset yang bisa diberikan kepada klien kami untuk mengganti kerugian? Banyak pernyataan yang kontradiktif dengan apa yang kami terima," kata Alvino.

Ia juga mempertanyakan kejujuran Vicky soal kondisi lapangan bola yang menjadi objek investasi. Vicky disebut selalu mengklaim lapangan tersebut masih ada, sementara klien Alvino menyatakan lapangan itu sudah ditutup.

"Apakah pihak VP ini sudah benar-benar jujur terhadap tim kuasa hukumnya sendiri?" tegas Alvino, seraya menyebut total kerugian korban mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Sebelumnya, Vicky Prasetyo enggan berkomentar usai menjalani pemeriksaan dan langsung bergegas menuju mobilnya. Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyatakan Vicky menjawab 26 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya secara kooperatif.

| Baca Juga: Terancam Pasal Berlapis, Laporan Penipuan dan TPPU Vicky Prasetyo Masuk Tahap Penyidikan

"Sampai hari ini dia menyampaikan belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu," ujar Agustinus.

Ia menambahkan, seluruh jawaban Vicky masih bersifat klarifikasi dan belum ada hal yang memberatkan. Status Vicky saat ini masih sebagai saksi terlapor. "Vicky sebagai tersangka itu hoaks," kata Agustinus. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: