Jhon LBF mengaku senang bisa membantu menyelesaikan masalah sahabatnya itu.

Ruben bersama kuasa hukumnya bertemu dengannya untuk mencari solusi terbaik.

| Baca Juga: Ruben Onsu Minta Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka, Ini Alasannya

"Ini semua terlaksana juga bukan hanya dari kita yang kepingin, tapi dari pihak pelapor pun juga ada effort yang luar biasa dari Pak Ramzy yang bisa meyakinkan kepada pelapor ini untuk," tutur Jhon LBF.

Jhon LBF menegaskan, ia tetap menghormati proses hukum. Proses mediasi hingga titik damai tersebut akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.

"Apa yang sudah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, sampai penetapan tersangka untuk, saudara saya ini, Bang Ruben. Ini tentunya sudah melalui tahapan-tahapan mekanisme yang memang sesuai aturan hukum ya. Untuk itu, kami mengambil langkah,  akhirnya ada titik temu," katanya.

Pinjaman sebesar Rp. 3,5 miliar yang menjadi tanggung Ruben, menurut Jhon, sudah dikembalikan 100 persen. Hal itu yang membuat proses perdamaian bisa tercapai.

| Baca Juga: Begini Suasana Perayaan Ulang Tahun Sarwendah di Tengah Konflik dengan Ruben Onsu

"Pagi tadi kami sudah, saya sudah menginstruksikan lawyer saya untuk melakukan setor sebesar 3,5 miliar dan ini ada buktinya. Ya." (Sambil menunjukkan bukti transfer)," tegas Jhon.

Sementara Ahmad Ramzy, menyatakan proses pembayaran berjalan lancar karena peran Jhon LBF law Firm dan Machi Ahmad.

"Ini terjadi islah, perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan, hal ini sudah selesai. Dan hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan  untuk mencabut laporan," kata Ahmad Ramzy. (*)

1 2 SHOW ALL

Tags: