Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Nama Dude Harlino dan Alyssa Soebandono ikut muncul dalam persidangan perkara PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Bukan sebagai terdakwa, pasangan tersebut hadir untuk memberikan keterangan mengenai kerja sama mereka dengan perusahaan tersebut.

Dude dan Alyssa menjadi brand ambassador DSI sejak 2022. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Rabu (9/9/2026), Dude menceritakan bagaimana tawaran kerja sama itu pertama kali datang hingga alasan mereka akhirnya mengembalikan uang yang diterima dari kontrak tersebut.

Menurut Dude, tawaran menjadi brand ambassador awalnya datang dari salah satu staf DSI kepada manajemen mereka. Setelah itu, pertemuan dilakukan di kantor DSI di Gedung Prosperity Tower.

Dalam pertemuan tersebut, Dude mendapat penjelasan mengenai bisnis yang dijalankan DSI. Ia mengaku sempat mempertanyakan status dan legalitas perusahaan sebelum menyetujui kerja sama.

| Baca Juga: Sarwendah Gugat Balik Ruben Onsu, Bantah Tudingan soal Eksploitasi Anak

"Saya tanyakan juga legalitasnya bagaimana. Oh, sudah ada legalitas, ya izin dan juga pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan. Terus saya tanya, dijelaskan juga bahwa ada Dewan Pengawas Syariahnya," kata Dude dalam persidangan.

Dude kemudian membicarakan tawaran tersebut bersama Alyssa. Keduanya juga meminta tim melakukan pengecekan melalui berbagai sumber, termasuk situs perusahaan, sebelum mengambil keputusan.

Setelah merasa informasi mengenai legalitas perusahaan sesuai dengan penjelasan yang diterima, Dude dan Alyssa sepakat bekerja sama sebagai brand ambassador. Kontrak tersebut mulai berjalan pada Maret 2022 dan dibuat secara tahunan.

Nilai kerja sama keduanya mencapai Rp1,5 miliar per tahun. Sebagai bagian dari kontrak, Dude dan Alyssa menjalankan sejumlah kegiatan promosi, mulai dari pembuatan iklan televisi, pemotretan, unggahan di media sosial hingga menghadiri acara yang digelar DSI.

| Baca Juga: Sarah Sechan Ngamuk Diisukan Nyaleg DPR 2029: Tidak Akan Pernah!

Dude mengatakan berbagai kewajiban tersebut telah diatur dalam kontrak. Untuk kegiatan offline, mereka biasanya menerima term of reference atau TOR beberapa hari sebelum acara agar mengetahui materi yang akan disampaikan.

Dalam persidangan, Dude juga menyebut sosok Taufiq sebagai salah satu pihak yang dikenalnya dalam pertemuan awal dengan DSI. Taufiq diketahui merupakan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia dan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

1 2 3

Tags: