Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral

Add VIVIA Media on Google

VIVIA MEDIA — Rencana pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby mulai terlihat lebih serius setelah nama keduanya muncul dalam pengajuan surat rekomendasi nikah di KUA.

Salah satu hal yang membuat prosesnya berbeda adalah status Amanda yang tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA).

Karena itu, ada sejumlah dokumen khusus yang perlu dilengkapi sebelum pernikahan pasangan tersebut bisa diproses lebih lanjut.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan adanya pengajuan rekomendasi nikah atas nama Andreas Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby.

| Baca Juga: Gosip Jadi Fakta? Andre Taulany dan Amanda Rigby Ajukan Surat Rekomendasi Nikah ke KUA

Pengajuan tersebut berasal dari KUA Ciputat Timur dan tercatat melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) pada 14 Agustus 2026.

Namun, sampai 14 September 2026, berkas fisik kedua calon pengantin belum diterima KUA Kebayoran Baru sehingga proses pendaftaran belum masuk tahap verifikasi.

Syarat Khusus Amanda Rigby sebagai WNA

Perlu diketahui, pernikahan antara WNI dan WNA memang memiliki persyaratan administrasi tambahan.

Menurut Riswanto, dokumen paling penting yang harus disiapkan Amanda adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah atau Certificate of No Impediment yang diterbitkan kedutaan negara asal.

| Baca Juga: Profil Calon Istri Andre Taulany, Amanda Rigby yang Punya Bisnis dan Jago Main Bola

"Yang paling krusial atau yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar," ujar Riswanto di kantornya pada Senin (14/9/2026).

Selain surat tersebut, Amanda perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi paspor, akta kelahiran, serta data kedua orang tua.

1 2

Tags: