PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Pihak Reza Gladys Berharap Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Temukan lebih banyak Berita Hiburan, Gaya Hidup dan Kisah Viral
Add VIVIA Media on GoogleKasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys
Kasus bermula ketika Reza Gladys melaporkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, atas dugaan pemerasan, pelanggaran UU ITE, dan TPPU pada 2024.
| Baca Juga: Bukan Karena Merasa Kurang, Lucinta Luna Beber Alasan Kecanduan Oplas
Wanita berusia 40 tahun itu kemudian dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU ITE dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Ibu dari tiga anak itu kemudian mengajukan banding, tapi vonisnya justru diperberat menjadi 6 tahun penjara karena ia terbukti melakukan pencucian uang. Sejak itulah ia menempuh berbagai upaya hukum.
Di saat bersamaan, Nikita juga melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena merasa dirugikan atas proses hukum yang berlarut-larut. Pihaknya mengklaim mereka telah memenangkan perkara tersebut di tingkat banding. (*)







